• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

TERDAKWA GARAM CURAH SABU RAIJUA 2018 DI JATUHI PIDANA

Admin by Admin
in Hukrim
0
TERDAKWA GARAM CURAH SABU RAIJUA 2018 DI JATUHI PIDANA
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua, Kupangmetro.com – Kamis tanggal 10 September 2026 – di Pengadilan Tipikor Kupang, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis kepada terdawa Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah di Kabupaten Sabu Raijua yang peristiwanya terjadi pada Tahun 2018 lalu.

 

Adapun putusan hakim kepada para terdakwa  terbukto dakwaan Primair melanggar paa 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

Adapun vonis terhadap terdakwa  Berinisial A.T, dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000 jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda selama 50 hari, serta Uang Pengganti sebesar  Rp.1.219.000,025, apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat di rampas untuk oleh Jaksa dan dilelang oleh untuk pembayaran Uang Pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi  dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan  vonis kepada terdakwa Berinisial Y.A.A dengan pidana penjara selama 2 Tahun  dikurangi selama terdakwa di tahan dan denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari, selain itu Terdakwa Y.A.A,  juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.42.175.000 dan apabila Uang Pengganti tidak dibayar sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita Jaksa untuk di lelang guna membayar Uang Pengganti tersebut, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi  diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Berinisial C.T,  dengan pidana penjara selama 2 Tahun  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000  dan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 50 hari dan Tetdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.75.000.000 dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat di rampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama  6 bulan.

 

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing – masing sebesar Rp.5000.

 

Terpantau sidang di pimpin Hakim Ketua Florence Catharina dan didampingi Haris Prasetyo dan Sutarno masing – masing hakim anggota dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Dani Aldirais

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P Sihombing melalui Hendrik Tiip selaku Kasi Pidana Khusus yang dikonfirmasi media melalui Whatsapp pasca putusan menyampaikan apresiasi Majelis hakim perkara ini yang telah memberikan fonis hari ini dengan melihat adanya Hak Pemda Sabu Raijua yang hilang sejak 2018 dan hari ini telah nyata bahwa ada pendapatan daerah Kabupaten Sabu yang hilang yang seharusnya bisa digunakan Pemerintah daerah untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua namun hal itu tidak terjadi karena  adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa 

 

Saat di tanya media ini apakah Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum, Hendrik Tiip menjelaskan bahwa kami menunggu laporan lengkap dari Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini dan Salinan Putusannya untuk dilaporkan kepada pimpinan serta untuk di pelajari terlebih dahulu pertimbangan yang mulia Majelis Hakim sebelum menentukan sikap.

*(Rinto)

Previous Post

Kejari Sabu Raijua Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Raijua

Next Post

Rencana Bentuk Kawasan Perdagangan Bebas RI-RDTL, FH Undana Gelar International Conference on Law

Admin

Admin

Next Post
Rencana Bentuk Kawasan Perdagangan Bebas RI-RDTL, FH Undana Gelar International Conference on Law

Rencana Bentuk Kawasan Perdagangan Bebas RI-RDTL, FH Undana Gelar International Conference on Law

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Rencana Bentuk Kawasan Perdagangan Bebas RI-RDTL, FH Undana Gelar International Conference on Law

Rencana Bentuk Kawasan Perdagangan Bebas RI-RDTL, FH Undana Gelar International Conference on Law

TERDAKWA GARAM CURAH SABU RAIJUA 2018 DI JATUHI PIDANA

TERDAKWA GARAM CURAH SABU RAIJUA 2018 DI JATUHI PIDANA

Kejari Sabu Raijua Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Raijua

Kejari Sabu Raijua Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Raijua

Kelompok Rentan Tetap Mendapat Pelayanan Kesehatan Yang Dibutuhkan

Kelompok Rentan Tetap Mendapat Pelayanan Kesehatan Yang Dibutuhkan

Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Rencana Bentuk Kawasan Perdagangan Bebas RI-RDTL, FH Undana Gelar International Conference on Law

Rencana Bentuk Kawasan Perdagangan Bebas RI-RDTL, FH Undana Gelar International Conference on Law

TERDAKWA GARAM CURAH SABU RAIJUA 2018 DI JATUHI PIDANA

TERDAKWA GARAM CURAH SABU RAIJUA 2018 DI JATUHI PIDANA

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.