Kupangmetro — Komisi I DPRD Kota Kupang bersama Pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang sepakat untuk membuka akses jalan masuk bagi pemilik lahan yang sudah selama 24 tahun terisolasi akibat pembangunan sejumlah kios di kompleks Pasar Kasih Naikoten.
Kesepakatan untuk membuka akses jalan bagi Daniel Mesah selaku pemilik lahan seluas 238 meter persegi tersebut diambil setelah anggota Komisi I DPRD Kota Kupang meninjau lokasi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Saat melakukan peninjauan ke lokasi, Komisi I DPRD Kota Kupang meminta pihak Perumda Pasar Kota Kupang untuk membuka akses jalan yang selama ini terhalang oleh bangunan kios milik Perumda Pasar yang telah disewakan kepada pedagang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Yafet Horo mengatakan, pemerintah wajib memberikan akses bagi warganya untuk dapat menikmati fasilitas umum.
Untuk itu DPRD Kota Kupang melalui Komisi I akan meminta kepada Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan akses jalan masuk dan keluar kepada pemilik lahan.
“Kami merekomendasikan kepada Pemkot Kupang agar memberikan akses jalan selebar Dua meter,” ungkap Yafet Horo.
Namun karena masa kontrak bangunan kios baru berakhir pada Desember 2026 mendatang maka pembukaan akses jalan kepada pemilik lahan baru akan dilaksanakan setelah habis masa kontrak dengan membongkar salah satu kios yang ada.
Menurut Daniel Mesah selaku pemilik lahan, sebelumnya upaya untuk dapat membuka akses jalan masuk ke lahan miliknya telah diperjuangkannya sejak tahun 2002 lalu, baik melalui RDP dengan Komisi I DPRD Kota Kupang maupun meminta langsung kepada Wali Kota Kupang.
Daniel Mesah menjelaskan, lahan seluas 238 meter persegi miliknya mempunyai alas hak berupa sertifikat kepemilikan nomor 2099 tahun 1980 yang dimana dalam sertifikat tersebut tercantum Gambar Situasi yang menyatakan bahwa di sebelah utara lahan miliknya berbatasan dengan jalan.
Namun saat ini dipinggir jalan yang menjadi batas tanah milik Daniel Mesah telah dibangun sejumlah kios oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Perumda Pasar untuk dikontrakan kepada pihak pedagang.
Akibatnya sejak tahun 2002 hingga saat ini tanah milik Daniel Mesah yang terletak didalam kompleks Pasar Kasih Naikoten tidak dapat difungsikan akibat tertutup atau terhalangi oleh bangunan kios.
“Sebelumnya sudah berulang kali saya meminta Pemkot Kupang untuk memberi akses jalan masuk, baik itu dimasa Wali Kota Jefry Riwu Kore sampai Penjabat Wali Kota George Hadjo. Bahkan sudah Tiga kali pula RDP dengan Komisi I DPRD Kota Kupang periode sebelumnya. Dan pada hari ini perjuangan saya ditanggapi oleh Komisi I DPRD Kota Kupang dengan memberi akses jalan selebar 2 meter,” ungkap Daniel Mesah.
Sementara itu Direktur Perumda Pasar Kota Kupang Ganda Tallo mengatakan, pihaknya selaku pengelola Pasar siap melakukan pembongkaran kios yang akan dijadikan akses jalan bagi pemilik lahan.
“Prinsipya Perumda Pasar siap melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pemerintah Kota Kupang karena status aset Pasar masih menjadi milik Pemerintah Kota Kupang,” jelas Ganda Tallo.
(Andi Ilham Sulabessy)













