• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Praperadilan Piche Kota Soroti Perubahan BAP Saksi Korban dan Kepastian Hukum Perkara

Admin by Admin
8 Juli 2026
in Hukrim, News
0
Sidang Praperadilan Piche Kota Soroti Perubahan BAP Saksi Korban dan Kepastian Hukum Perkara
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atambua, kupangmetro.com- Tim kuasa hukum Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota (Piche Kota) menegaskan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Polres Belu memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Rabu.

Piche Kota sendiri sebelumnya merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Belu dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Fransisco mengatakan permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, persidangan telah menghadirkan sejumlah alat bukti yang dinilai memiliki relevansi dengan pokok perkara.

“Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan. Poin pertama berkaitan dengan bukti surat yang diajukan oleh pihak pemohon, yang seluruhnya berjumlah sekitar 13 dokumen,” jelasnya, Rabu (08/07/2026).

Menurut Fransisco, salah satu bukti yang paling penting adalah bukti P-12 berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban tertanggal 23 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, kata dia, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Piche Kota bukan merupakan pelaku sebagaimana yang disangkakan.

Poin kedua, lanjutnya, berasal dari keterangan saksi kunci, yakni ibu dari saksi korban. Dalam persidangan, saksi tersebut disebut memberikan penjelasan mengenai adanya perubahan isi BAP yang dibuat dalam beberapa tahap pemeriksaan.

Fransisco mengungkapkan bahwa saksi juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi oleh salah seorang oknum penyidik ketika proses perubahan keterangan berlangsung. Menurutnya, saksi telah memberikan keterangan sebanyak tiga kali dalam BAP, sehingga perubahan isi pemeriksaan menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam praperadilan.

Poin ketiga adalah keterangan ahli pidana, Dr. Nyoman dari Universitas Bung Karno, Jakarta. Berdasarkan pendapat ahli yang disampaikan di persidangan, perubahan keterangan saksi dinilai berpotensi mengubah konstruksi hukum suatu perkara.

Menurut Fransisco, apabila konstruksi perkara berubah, konsekuensinya juga dapat memengaruhi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, seluruh proses penyidikan dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menyinggung adanya perluasan objek praperadilan sebagaimana berkembang dalam praktik hukum, termasuk ketika terdapat dugaan keterlambatan penegakan keadilan atau justice delayed, justice denied. Menurut dia, perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat semestinya diselesaikan secara cepat demi memberikan kepastian hukum.

Fransisco menilai proses penanganan perkara berjalan lambat setelah kliennya dikeluarkan dari tahanan. Oleh sebab itu, kata dia, permohonan praperadilan diajukan agar pengadilan dapat memberikan kepastian mengenai sah atau tidaknya proses hukum yang dijalankan terhadap Piche Kota.

Selain itu, ia menambahkan bahwa keterangan saksi korban yang telah disampaikan dalam persidangan terhadap terdakwa lain juga memiliki keterkaitan dengan materi permohonan praperadilan yang sedang diperiksa. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut menjadi bagian penting yang patut dipertimbangkan oleh hakim.

Menutup keterangannya, Fransisco menyatakan optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal yang memeriksa perkara. Ia berpendapat bahwa apabila perubahan keterangan saksi terbukti memengaruhi konstruksi perkara, dasar penetapan tersangka perlu ditinjau kembali. Ia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan publik. (Yantho Sulabessy Gromang)

Tags: Fransisco Bernando Bessi
Previous Post

Informasi

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Sidang Praperadilan Piche Kota Soroti Perubahan BAP Saksi Korban dan Kepastian Hukum Perkara

Sidang Praperadilan Piche Kota Soroti Perubahan BAP Saksi Korban dan Kepastian Hukum Perkara

8 Juli 2026
Informasi

Informasi

2 Juli 2026
Wali Kota Kupang Raih Penghargaan Tertinggi BKN, Dinilai Berhasil Bangun Sistem Merit ASN

Wali Kota Kupang Raih Penghargaan Tertinggi BKN, Dinilai Berhasil Bangun Sistem Merit ASN

30 Juni 2026
Resmi, Randi Daud Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang

Resmi, Randi Daud Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang

30 Juni 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Sidang Praperadilan Piche Kota Soroti Perubahan BAP Saksi Korban dan Kepastian Hukum Perkara

Sidang Praperadilan Piche Kota Soroti Perubahan BAP Saksi Korban dan Kepastian Hukum Perkara

8 Juli 2026
Informasi

Informasi

2 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.