Kupangmetro — Polemik pelantikan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari hingga saat ini masih terus berlangsung.
Pelantikan ketua KSP Kopdit Swasti Sari yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi pada 11 Mei 2026 lalu dinilai menyalahi aturan tentang Koperasi serta peraturan pendukung lainnya sehingga memicu terjadinya kontroversi dikalangan anggota Kopdit Swasti Sari.
Pihak-pihak yang tidak mendukung pelantikan ketua Kopdit Swasti Sari oleh anak buah Gubernur NTT Melki Laka Lena membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi NTT untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II sebagai mitra kerja Dinas Koperasi.
Dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi II DPRD NTT Leo Lelo dihadiri pula Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa, anggota Komisi II, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari yang dilantik Wilhelmus Geri, serta dihadiri pula Yohanes Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari yang dalam RAT lalu meraih suara terbanyak.
Dalam RDP tersebut Yohanes Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari terpilih didampingi Jefry Tapobali bersama tim kuasa hukum dari Kantor Kuasa Hukum Bildad Thonak dan Rekan.
Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Torino Thonak mengatakan, pelantikan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus Kopdit Swasti Sari oleh Kadis Koperasi Linus Lusi adalah suatu kesalahan administrasi yang berdampak hukum sehingga Kepala Dinas Koperasi NTT harus belajar banyak tentang aturan.
“Kami menilai pak Linus Lusi sebagai Kepala Dinas Koperasi tidak paham dengan aturan tentang Koperasi sehingga perlu belajar lagi,” ungkap Bildad Thonak, Rabu (3/6/2026) di Gedung DPRD NTT saat RDP.
Tim Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan dan Jefry Tapobali menilai seluruh tahapan dan hasil proses pemilihan Pengurus yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan dikesampingkan begitu saja oleh Pengurus terpilih lainnya dengan menunjukan sikap arogansi dan otoriter, sehingga mengabaikan syarat-syarat dan tahapan-tahapan pemilihan Pengurus Koperasi.
Panitia pemilihan menurut Bildad Thonak telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Pola Kebijakan tentang Pemilihan Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari serta mengabaikan mekanisme pemilihan dan Hasil Pemilihan yang dibuat oleh panitia, dimana setiap posisi pelamar harus sesuai dengan jabatan yang dipilih.
Selain itu pelanggaran lainnya yakni terkait petunjuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Nomor 1 tahun 2024, khususnya yang diatur dalam Bab III tentang Syarat dan pengajuan Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan khususnya dalam huruf F, yang menyatakan bahwa “Koperasi dapat mengajukan Peserta UKK Paling sedikit dua orang dan paling banyak tiga orang untuk masing-Masing Posisi Calon Pengurus dan Calin Pengawas serta lainnya.
Panitia dinilai juga melanggar Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2026 Tetang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi simpan Pinjam KOPDIT SWASTI SARI deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementrian Koperasi RI.
“Keputusan ini jelas menyatakan bahwa Yohanes Sason Helan sebagai calon ketua pengurus dan Wilhelmus Geri sebagai Wakil Ketua Pengurus,” tegas Bildad.
Demikian pula dalam proses pelantikan pengurus KSP Swastisari yang seharusnya dilakukan oleh Pengurus Koperasi Kredit BK3D Timor (Puskopdit BK3D Timor).
Namun dalam pelaksanaanya Pengurus terpilih malah secara melawan hukum dan dengan sengaja meminta Linus Lusi selaku Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT melakukan Pelantikan secara paksa walaupun Kepala Dinas Koperasi NTT tidak berwenang untuk melakukan Pelantikan Pengurus Kopdit Swastisari karena tidak sesuai dengan peraturan.
“Bagi kami hal ini bukan hanya sebuah perbuatan melawan hukum semata yang lahir dari adanya dugaan Konspirasi tingkat tinggi antara Pengurus terpilih bersama Kepala Dinas Koperasi NTT untuk melantik Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari”, tekannya.
Â
Â
(Andi Ilham Sulabessy)













