Kupangmetro — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Kota Kupang terutama BBM jenis Minyak Tanah mendapat tanggapan dari Anggota DPRD NTT dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kupang, Marselinus Ngganggus
Menurut Marselinus Ngganggus pihak Pertamina dalam penyalurannya telah memenuhi kuota yang telah diusulkan atau sesuai dengan jumlah permintaan. Namun yang terjadi adalah ada sebagian warga Kota Kupang kesulitan mendapatkan Minyak Tanah.
Dari sisi kuotanya, Minyak Tanah yang diangkut dari Depo Pertamina yang ada di Pelabuhan Pertamina di Tenau saat didistribusikan ke semua agen tidak pernah mengalami kendala. Jadi kemungkinan bocornya itu dari agen ke konsumen. Itu yang menjadi persoalan karena itu sudah bukan rananya Pertamina lagi.
“Bila terjadi kelangkaan di masyarakat maka itu menjadi rananya Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas yang sudah dibentuk untuk mencari kenapa terjadi kelangkaan,” ungkap Marselinus di Gedung DPRD NTT, Selasa (26/5/2026)
Menurut Marselinus atau yang biasa disapa Celly, minyak tanah yang diatur oleh pemerintah melalui PT Pertamina tujuannya untuk masyarakat. Namun yang menjadi pertanyaan adalah masyarakat yang mana sebab kuota yang diatur oleh Pertamina sesuai dengan permintaan dan cukup untuk kebutuhan masyarakat.
Selama ini bila terjadi kekurangan jumlah kuota maka BPH Migas akan mengatur sesuai jumlah permintaan. Bila dalam perjalanan masih dirasa masih kurang maka BPH Migas akan menambah. “Selama ini tidak pernah mengalami kendala soal kuota.Tetapi kalau ada kelangkaan itu berarti masalahnya ada ditingkat agen ke konsumen,” kata Celly
Bagi Celly, saat ini yang memegang peranan penting disaat terjadi kelangkaan Minyak Tanah di masyarakat adalah APH dan Satgas. Tugas APH dan Satgas adalah menelusuri penjualan Minyak Tanah dari agen, apakah benar sampai ke masyarakat atau ke pihak lain yang digunakan untuk kepentingan bisnis.
Bila ada dugaan penjualan Minyak Tanah dari agen ke Dapur Pengelolaan MBG maka APH harus bertidak tegas. Sebab penggunaan Minyak Tanah untuk kepentingan bisnis atau industri maka harus menggunakan Minyak Tanah non subsidi atau Minyak Tanah khusus untuk industri.
“APH mesti cek di agen, agen jual kemana. Kan MBG itu harus pakai yang industri. Kalau Dapur MBG pakai minyak tanah, maka harus pakai minyak tanah industri atau non subsidi. Bila tidak maka akan terjadi kelangkaan di masyarakat yang memicu terjadinya kenaikan harga yang tidak pantas,” ungkap Celly.
Sementara terkait dengan kelangkaan gas elpiji yang terjadi di Kota Kupang, menurut Celly ada dua persoalan pokok. Yang pertama, di NTT pada beberapa bulan lalu ditemukan ada beberapa kontainer elpiji ilegal yang masuk bersama dengan elpiji yang legal.
“Maksudnya yang legal itu adalah elpiji yang masuk ke agen resmi. Di Kupang ada satu agen resmi yang sudah ada kuotanya. Sedangkan yang elpiji ilegal yang dimaksud itu izinnya di Provinsi NTB dan Bali tetapi masuknya di NTT,” ungkap Celly.
Yang menjadi persoalan menurut Celly yakni ketika gas elpiji tersebut dijual ke masyarakat harganya tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah atau dijual dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebaliknya ketika gas elpiji legal belum masuk, maka gas elpiji ilegal tersebut dijual dengan harga tinggi atau melampui HET.
Terjadinya kelangkaan gas elpiji di Kota Kupang menurut Politisi PKB ini karena kapal yang mensuplai gas elpiji ke NTT hanya ada satu kapal. Selain itu gas elpiji dalam kemasan tersebut hanya bisa dimasukan dalam kontainer khusus sehingga tidak bisa menggunakan konteiner yang biasa. “Konteiner khusus ini jumlahnya masih terbatas sehingga tidak bisa mengangkut banyak,” jelasnya.
(Andi Ilham Sulabessy)














