Sabu Raijua – Kupangmetro.com, – 21 Mei 2026 – Dakwaan tindak pidana korupsi yang disandarkan kepada Y. A. A kian lemah dan rapuh seiring berjalannya persidangan. Hal ini ditegaskan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, menyusul kesaksian krusial dari tiga pejabat dan staf internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis (21/5).
Di hadapan Majelis Hakim, mantan Kepala Bidang Industri berinisial Y.K, Bendahara berinisial N.D, serta staf Bidang Industri berinisial N.F, secara terpisah maupun bersama-sama di bawah sumpah menegaskan Y.A.A tidak pernah memberikan uang, barang, janji, atau bentuk suap apa pun demi meloloskan proses jual beli garam curah di wilayah tersebut. Hubungan yang terjalin dinilai murni hubungan bisnis keperdataan, yang justru terjebak dalam tata kelola dan sistem administrasi dinas yang buruk.
Selain menegaskan ketiadaan unsur suap, persidangan hari ini juga membeberkan sejumlah fakta penting serta kelemahan mendasar dalam pengelolaan barang dan dokumen di lingkungan dinas, yang semakin memperkuat posisi pembelaan. Berikut poin-poin penting yang terungkap:
Menurut keterangan N.F, Dokumen Delivery Order (DO) – syarat utama pengeluaran garam dari gudang – memiliki celah keamanan besar dan sangat rawan dipalsukan pihak luar. Hal ini disebabkan lemahnya sistem verifikasi yang diterapkan selama ini.
N.D membenarkan pengelolaan dan pencatatan transaksi bernilai miliaran rupiah dilakukan secara manual tanpa sistem komputerisasi, hanya mengandalkan kuitansi pasar biasa. Sistem ini dinilai sama sederhananya dengan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, sehingga sangat tidak layak untuk pengelolaan aset bernilai besar.
Y.K menerangkan bahwa garam curah secara alami dapat mengalami penyusutan jumlah selama proses penyimpanan maupun pengangkutan. Tim Penasihat Hukum menekankan hal ini krusial, sebab sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat kerugian nyata. Pihak pembelaan berencana menguji ulang metode perhitungan kerugian yang dipakai Jaksa Penuntut Umum berdasar fakta ini.
Pembelaan menduga nama Y. A.A dicantumkan secara sepihak oleh oknum dinas sebagai “Pemilik Barang” dalam Surat Keputusan Aset Barang (SKAB) Nomor 514/375/PM.PTSP.Perindag-SR/X/2018. Hal ini dinilai sebagai upaya menggeser tanggung jawab hukum atas aset daerah dari pihak birokrasi ke pihak luar. “Kami akan buktikan hal ini pada sidang selanjutnya,” tegas tim pembelaan.
Merujuk keterangan saksi berinisial L. S. dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 22 dan 23, seluruh aliran garam diketahui masuk ke gudang di Jawa Tengah atas nama Hj. E, dari CV. Bayu Tirta Samudra. Meski pihak tersebut bersedia bertanggung jawab secara finansial, pihak yang dinilai sebagai penikmat utama aliran barang tersebut justru tidak tercantum dalam berkas perkara.
Saksi Y.K juga menegaskan segala proses mobilisasi garam dari gudang dilakukan murni atas perintah langsung dari Plt. Kepala Dinas saat itu, C F.Y. M.
Menanggapi rangkaian fakta tersebut, Tim Penasihat Hukum menyatakan keterangan saksi hari ini semakin mengunci pembuktian bahwa kliennya bersih dari tuduhan tindak pidana, khususnya unsur suap.
“Fakta sidang hari ini membuktikan jelas klien kami tidak pernah melakukan penyuapan. Fakta teknis penyusutan garam juga menjadi dasar kuat kami mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang diajukan penuntut. Sampai saat ini, terlihat jelas kerugian yang didakwakan murni lahir dari hancurnya sistem administrasi internal dinas itu sendiri,” ujar perwakilan Tim Penasihat Hukum.
Tim pembelaan berencana menghadirkan bukti dan saksi tambahan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 4 Juni 2026, untuk membuktikan dugaan pencatutan nama klien dalam dokumen resmi dinas.
“Kami yakin keterangan saksi dari pihak penuntut nantinya justru akan semakin mempertegas posisi klien kami, yang sejatinya hanyalah korban dari sistem administrasi yang cacat dan tidak tertib,” tambahnya.
Di akhir pernyataan, Tim Penasihat Hukum meminta dukungan dan pengawasan ketat dari rekan media serta masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga sidang lanjutan bulan depan, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.
Sumber : TIM PENASIHAT HUKUM Y.A.A,
Kantor Hukum TESAR SHAN DEMAS HABA, S.H & PARTNER
*(Rinto)













