Sabu Raijua, Kupangmetro.com -19 Mei 2026 -Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial J.P alias JEKI pada Senin (18/5). Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah persiapan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Â
Kapolres Sabu Raijua melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Defrorintus M Wee S.H., menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VIII/2024/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT tertanggal 29 Agustus 2024. Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Yulius Kale Rabe alias Lapendos.
Â
Pada tahap awal penyidikan, tersangka sempat ditahan selama 60 hari. Namun, karena berkas perkara harus dikembalikan untuk dilengkapi, tersangka dibebaskan secara hukum setelah masa penahanannya berakhir.
Â
“Selama proses pelengkapan berkas, penyidik terus berkoordinasi dengan JPU Kejari Sabu Raijua untuk memenuhi seluruh petunjuk yang diminta. Setelah semua syarat terpenuhi dan perkara dinyatakan P21, langkah selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkap IPTU Defrorintus di ruang kerjanya, Senin (18/5).
Â
Ia menambahkan, proses penangkapan dan penyerahan tersangka berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap kedua penanganan hukum dan sepenuhnya berada di bawah wewenang JPU Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk selanjutnya diproses menuju persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Kupang.
Â
*(Rinto)













