• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

Admin by Admin
19 Mei 2026
in Hukrim
0
Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua – Kupangmetro.com -19 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tata niaga garam curah Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018. Sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) ini menghadirkan lima saksi dari pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk mendengarkan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang menjerat tiga terdakwa, yakni A.T., Y.A.A., dan C.T.

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Katharina, didampingi oleh Hakim Anggota Raden Haris dan Sutarno. Sementara itu, tim Penuntut Umum yang bertugas adalah S. Hendrik Tip dan Edu. Para terdakwa juga hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing: Y.A.A. didampingi Stevano Paul Adoe, Roy Reidel Sa’u, dan Tesar Haba, sedangkan A.T. dan C.T. juga didampingi oleh tim hukumnya.

 

Saksi pertama yang diperiksa adalah N.N.R.H., yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sabu Raijua. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019, diketahui adanya garam curah yang sudah dikeluarkan dari tambak namun pembayarannya belum dilunasi, atas nama Y.A.A.

 

“Atas temuan tersebut, saya menginstruksikan kepada Kepala Dinas terkait untuk melakukan penagihan kepada Y.A.A. Namun, laporan yang masuk menyebutkan piutang senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut tidak berhasil ditagih,” ungkap N.N.R.H.

 

Terkait pertemuan dengan Y.A.A., saksi menyatakan hanya menyarankan agar urusan pembelian garam disampaikan langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Ditanya mengenai adanya catatan milik terdakwa A.T. yang menyebutkan penyerahan uang senilai Rp20 juta kepadanya, saksi dengan tegas membantah. “Saya tidak pernah menerima uang sejumlah itu,” tegasnya.

 

Saksi berikutnya, C.F.Y.M., yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindag, menyatakan bahwa pengeluaran garam dari Tambak Garam Desa Deme terjadi tanpa sepengetahuan pihaknya. Menurutnya, gudang di lokasi tambak saat itu masih layak dan mampu menampung garam, sehingga tidak ada alasan untuk memindahkannya ke gudang milik Y.A.A.

 

Ketika BPK merekomendasikan pengambilan garam yang tersimpan di gudang Y.A.A., pihaknya menolak karena dikhawatirkan menimbulkan biaya tambahan yang tidak seharusnya menjadi tanggungan dinas. Saksi juga membantah keras adanya penerimaan uang sebesar Rp15 juta. Ia mengaku pernah menolak pemberian amplop berisi uang yang diserahkan A.T. di kantornya pada tahun 2017.

 

Saksi ketiga, T.B.D., mantan Camat Raijua, menceritakan kedatangan Y.A.A. dan A.T. ke kantornya yang bermaksud membeli garam. Ia sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan mendapat arahan bahwa garam boleh diambil jika dilengkapi dengan Dokumen Pesanan (DO).

 

Namun, laporan dari staf di lapangan menunjukkan bahwa terdakwa C.T. tercatat menaikkan garam ke kapal sebanyak 395 ton di pelabuhan, tanpa membawa dokumen apa pun. “Saat itu benar mereka tidak membawa dokumen apapun,” tegas T.B.D. di persidangan.

 

Bendahara Penerimaan: Hanya Ada Setoran Rp5 Juta dari Total 803 Ton

Saksi terakhir, J.M.S., selaku mantan Bendahara Penerimaan Dinas tahun 2018, memaparkan data keuangan yang cukup mencolok. Ia menyatakan bahwa dari transaksi garam sebanyak 803 ton, hanya ada satu kali penyetoran ke Kas Daerah.

 

“Selama menjabat, tidak ada penyetoran atas pembelian garam 803 ton tersebut. Hanya pada Agustus 2019, Y.A.A. menyetor uang sebesar Rp5 juta. Selebihnya, saya tidak pernah menerima bukti pembayaran baik dari A.T. maupun Y.A.A,” ungkap J.M.S.

 

Usai persidangan, Penuntut Umum S. Hendrik Tip memberikan tanggapan kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Ia menilai keterangan para saksi yang dihadirkan semakin memperkuat dakwaan yang telah disusun jaksa.

 

“Berdasarkan keterangan lima saksi hari ini, fakta hukum di persidangan semakin jelas dan menguat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Kami akan terus melanjutkan pembuktian ini sesuai tahapan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan,” ujar Hendrik saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp.

 

Persidangan berlangsung tertib dan jadwal agenda persidangan berikutnya akan disampaikan lebih lanjut oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

 

*(Rinto)

Previous Post

Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

19 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

18 Mei 2026
Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Lima Mantan Pejabat Sabu Raijua Ditarik Menjadi Saksi

Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Lima Mantan Pejabat Sabu Raijua Ditarik Menjadi Saksi

18 Mei 2026
RUPS Bank NTT, Gubernur : “Jajaran Direksi Bank NTT Telah Melaksanakan Tugas Dan Tanggungjawab Secara Baik”

RUPS Bank NTT, Gubernur : “Jajaran Direksi Bank NTT Telah Melaksanakan Tugas Dan Tanggungjawab Secara Baik”

18 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

19 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

18 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.