Sabu Raijua – Kupangmetro.com -19 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tata niaga garam curah Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018. Sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) ini menghadirkan lima saksi dari pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk mendengarkan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang menjerat tiga terdakwa, yakni A.T., Y.A.A., dan C.T.
Â
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Katharina, didampingi oleh Hakim Anggota Raden Haris dan Sutarno. Sementara itu, tim Penuntut Umum yang bertugas adalah S. Hendrik Tip dan Edu. Para terdakwa juga hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing: Y.A.A. didampingi Stevano Paul Adoe, Roy Reidel Sa’u, dan Tesar Haba, sedangkan A.T. dan C.T. juga didampingi oleh tim hukumnya.
Â
Saksi pertama yang diperiksa adalah N.N.R.H., yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sabu Raijua. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019, diketahui adanya garam curah yang sudah dikeluarkan dari tambak namun pembayarannya belum dilunasi, atas nama Y.A.A.
Â
“Atas temuan tersebut, saya menginstruksikan kepada Kepala Dinas terkait untuk melakukan penagihan kepada Y.A.A. Namun, laporan yang masuk menyebutkan piutang senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut tidak berhasil ditagih,” ungkap N.N.R.H.
Â
Terkait pertemuan dengan Y.A.A., saksi menyatakan hanya menyarankan agar urusan pembelian garam disampaikan langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Ditanya mengenai adanya catatan milik terdakwa A.T. yang menyebutkan penyerahan uang senilai Rp20 juta kepadanya, saksi dengan tegas membantah. “Saya tidak pernah menerima uang sejumlah itu,” tegasnya.
Â
Saksi berikutnya, C.F.Y.M., yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindag, menyatakan bahwa pengeluaran garam dari Tambak Garam Desa Deme terjadi tanpa sepengetahuan pihaknya. Menurutnya, gudang di lokasi tambak saat itu masih layak dan mampu menampung garam, sehingga tidak ada alasan untuk memindahkannya ke gudang milik Y.A.A.
Â
Ketika BPK merekomendasikan pengambilan garam yang tersimpan di gudang Y.A.A., pihaknya menolak karena dikhawatirkan menimbulkan biaya tambahan yang tidak seharusnya menjadi tanggungan dinas. Saksi juga membantah keras adanya penerimaan uang sebesar Rp15 juta. Ia mengaku pernah menolak pemberian amplop berisi uang yang diserahkan A.T. di kantornya pada tahun 2017.
Â
Saksi ketiga, T.B.D., mantan Camat Raijua, menceritakan kedatangan Y.A.A. dan A.T. ke kantornya yang bermaksud membeli garam. Ia sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan mendapat arahan bahwa garam boleh diambil jika dilengkapi dengan Dokumen Pesanan (DO).
Â
Namun, laporan dari staf di lapangan menunjukkan bahwa terdakwa C.T. tercatat menaikkan garam ke kapal sebanyak 395 ton di pelabuhan, tanpa membawa dokumen apa pun. “Saat itu benar mereka tidak membawa dokumen apapun,” tegas T.B.D. di persidangan.
Â
Bendahara Penerimaan: Hanya Ada Setoran Rp5 Juta dari Total 803 Ton
Saksi terakhir, J.M.S., selaku mantan Bendahara Penerimaan Dinas tahun 2018, memaparkan data keuangan yang cukup mencolok. Ia menyatakan bahwa dari transaksi garam sebanyak 803 ton, hanya ada satu kali penyetoran ke Kas Daerah.
Â
“Selama menjabat, tidak ada penyetoran atas pembelian garam 803 ton tersebut. Hanya pada Agustus 2019, Y.A.A. menyetor uang sebesar Rp5 juta. Selebihnya, saya tidak pernah menerima bukti pembayaran baik dari A.T. maupun Y.A.A,” ungkap J.M.S.
Â
Usai persidangan, Penuntut Umum S. Hendrik Tip memberikan tanggapan kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Ia menilai keterangan para saksi yang dihadirkan semakin memperkuat dakwaan yang telah disusun jaksa.
Â
“Berdasarkan keterangan lima saksi hari ini, fakta hukum di persidangan semakin jelas dan menguat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Kami akan terus melanjutkan pembuktian ini sesuai tahapan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan,” ujar Hendrik saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp.
Â
Persidangan berlangsung tertib dan jadwal agenda persidangan berikutnya akan disampaikan lebih lanjut oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
*(Rinto)












