Sabu Raijua, kupangmetro.com – 10 Februari 2026,- Polres Sabu Raijua membuka layanan telepon darurat (110 ) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua secara gratis selama 24 jam penuh. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan warga menghubungi kepolisian dengan cepat dalam berbagai situasi darurat.
Â
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua agar memanfaatkan nomor (110 ) sebagai layanan darurat resmi kepolisian. Menurutnya, layanan tersebut diperuntukkan bagi penanganan kejadian darurat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta kecelakaan.
Â
“Layanan (110 ) bertujuan untuk mempercepat pelayanan, pengaduan, serta respons kepolisian terhadap kondisi darurat yang dialami masyarakat,” ujar Kapolres.
Â
Melalui layanan (110), masyarakat dapat melaporkan berbagai peristiwa seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, meminta bantuan kepolisian, hingga memperoleh informasi kepolisian termasuk pengurusan SKCK. Layanan ini terhubung langsung dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sabu Raijua dan dapat diakses menggunakan telepon seluler.
Â
Dengan dibukanya layanan ini, Polres Sabu Raijua menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan Polri yang humanis, profesional, dan responsif, sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Â
*(Rinto)














