Leopold Therik
Pemerhati Global
Warga Kota Kupang
Berbagai pemberitaan dan perbincangan yang beredar luas di media sosial, media daring, hingga grup-grup WhatsApp warga Kota Kupang terkait pengeboran air tanah oleh PDAM Kabupaten Kupang di wilayah administrasi Kota Kupang, serta penghentian kegiatan tersebut oleh Wali Kota Kupang, perlu dibaca secara jernih, objektif, dan berbasis hukum. Polemik ini tidak boleh direduksi menjadi konflik emosional antarpemerintah daerah, tetapi harus ditempatkan sebagai persoalan tata kelola sumber daya publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebagai warga Kota Kupang, saya memandang isu ini bukan sekadar soal teknis air, melainkan soal otoritas negara, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan tata kelola ekonomi wilayah.
Regulasi: Negara Hadir Lewat Aturan, Bukan Tafsir Sepihak
Secara konstitusional, air adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan bahwa negara wajib menguasai, mengatur, dan memastikan distribusi air dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan wilayah, perizinan pengeboran air tanah, dan tata ruang tunduk pada:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang
Artinya, setiap aktivitas eksploitasi sumber daya di dalam wilayah administrasi Kota Kupang wajib mendapatkan persetujuan dan izin dari Pemerintah Kota Kupang, terlepas dari siapa pelaksananya termasuk PDAM Kabupaten Kupang. Tanpa izin sah, penghentian oleh Wali Kota Kupang bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan penegakan kewenangan administratif yang sah.
Teritorial dan Tata Ruang: Batas Wilayah Bukan Formalitas
Wilayah administratif bukan sekadar garis di peta. Ia adalah dasar kewenangan fiskal, lingkungan, dan perlindungan warga. Pengeboran air tanah berdampak langsung pada:
Daya dukung lingkungan,
Cadangan air tanah warga kota,
Risiko Intrusi Air Laut (yang sudah menjadi ancaman nyata di Kota Kupang).
Mengabaikan koordinasi lintas wilayah sama dengan membuka preseden berbahaya, di mana satu daerah dapat mengeksploitasi sumber daya di wilayah lain tanpa mekanisme pengendalian yang jelas.
Sosial dan Masyarakat: Siapa Menanggung Risikonya?
Pertanyaan paling mendasar adalah: siapa yang menanggung dampak jika terjadi krisis air?
Jawabannya jelas: warga Kota Kupang.
Ketika sumur warga mengering, ketika tekanan air PDAM kota menurun, ketika kualitas air tanah memburuk, yang pertama terdampak adalah masyarakat kota, bukan institusi. Oleh karena itu, resistensi publik terhadap pengeboran tanpa kejelasan izin adalah refleks sosial yang rasional, bukan penolakan emosional.
Ekonomi dan Bisnis: Air Bukan Komoditas Bebas Risiko
Dari perspektif ekonomi publik, air tidak dapat diperlakukan semata sebagai input bisnis. PDAM, baik kota maupun kabupaten, adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan mandat pelayanan publik, bukan entitas profit murni.
Model bisnis yang sehat menuntut:
Kepastian Hukum,
Transparansi Perizinan,
Analisis Dampak Lingkungan, serta
Skema Kerja Sama Antar-Daerah Yang Adil.
Jika PDAM Kabupaten Kupang membutuhkan sumber air tambahan, jalur yang benar adalah kerja sama antarpemerintah daerah (KAD) dengan skema legal, teknis, dan finansial yang terbuka bukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal dan vertikal.
Perspektif Global: Konflik Air Selalu Dimulai dari Tata Kelola Buruk
Secara global, konflik sumber daya air dari Afrika hingga Amerika Latin selalu berakar pada lemahnya tata kelola, pengabaian batas kewenangan, dan minimnya partisipasi publik. Kota Kupang tidak boleh mengulangi kesalahan itu.
Justru ditengah krisis iklim dan tekanan urbanisasi, pemerintah daerah dituntut lebih patuh aturan, bukan lebih kreatif melanggarnya.
Penutup: Tegas Bukan Berarti Bermusuhan
Menghentikan aktivitas yang tidak berizin bukan tindakan anti-pembangunan. Ia adalah peringatan bahwa negara hukum masih bekerja. Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk:
Memperkuat koordinasi Kota dan Kabupaten,
Menyusun peta air tanah terpadu, dan
Merancang kebijakan air lintas wilayah yang adil dan berkelanjutan.
Air adalah hak publik.
Wilayah adalah mandat konstitusional.
Dan kekuasaan tanpa izin adalah masalah, bukan solusi.















