Sabu Raijua, Kupangmetro.com,- 30 Desember 2025 – Dalam wawancara melalui pesan WhatsApp pada pukul 08:36 WITA tanggal 30 Desember 2025, Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis S.I.P., M.H., menanggapi laporan pengaduan dari saudara Rahul Andrianus Ratu. Pengadu bertindak atas nama Penghayat Kepercayaan Jinggitiu Kabupaten Sabu Raijua dan anak suku Kolorae, wilayah hukum adat Liae, yang mengajukan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara L.P. dan saudara K.Rk., serta dugaan pemanfaatan pesisir tanpa ijin sesuai Undang-Undang Pesisir dan Pulau Kecil, tanpa Amdal, tanpa persetujuan lingkungan, dan tanpa sepengetahuan pemegang hak ulayat.
“Kami tegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai arahan Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda NTT,” ujar AKBP Paulus Naatonis.
Polres Sabu Raijua menghormati dan menjunjung tinggi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, sebagaimana diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Kapolres menegaskan bahwa permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah untuk menghindari konflik horizontal dan gangguan kamtibmas. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap pendalaman dan klarifikasi awal oleh penyidik.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas, tidak melakukan tindakan yang memicu konflik, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. “Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Jika lebih mengarah pada sengketa perdata atau adat, akan diarahkan ke mekanisme yang tepat, termasuk musyawarah adat atau jalur hukum perdata,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Paulus Naatonis menegaskan bahwa secara hukum nasional, hak ulayat diakui keberadaannya selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
*(Rinto)















