Sabu Raijua, – Kupangmetro.com,- 31 Desember 2025 – Surat Pengaduan Wakil Kepala Suku Kolorae Rahul Adrianus Ratu kepada Kapolres Sabu Raijua Pada tangal 30/12/2025, terkait pembangunan Tambak Garam di lokasi Uba Happu merupakan hak asasi masyarakat. Pernyataan ini ditegaskan Bupati Sabu Raijua Krisman Riwu Kore melalui Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sabu Raijua Lagabus Pian saat di hubungi Media ini melalui pesan WhatsApp pada 30 Desember 2025 pukul 22:25 Wita.
“Jika dilandasi maksud baik untuk mengawal pelaksanaan pembangunan, hal itu merupakan bentuk kontrol yang positif,” ujar Lagabus.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian telah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak terkait. “Saya berharap pengaduan ini tidak bermaksud menghalang-halangi kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung,” katanya.
Menurut Lagabus, pembangunan tambak garam telah memperhatikan tempat upacara Jingitiu dan tidak merusak tempat ritual kepercayaan seperti yang diduga. Kegiatan pembangunan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharapkan semua pihak dapat melihat jernih langkah pemerintah di lokasi tersebut dan mendukung pembangunan tersebut.
*(Rinto)














