Kupangmetro — Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang diakhir penghujung tahun anggaran 2025 melakukan rehabilitasi pada bagian-bagian tertentu gedung.
Langkah ini merupakan langkah strategis yang diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah Kota Kupang untuk menyediakan fasilitas yang layak, aman, dan representatif demi menunjang kinerja para wakil rakyat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Kupang.
Alasannya jelas, karena Gedung Kantor DPRD Kota Kupang saat ini dapat dikatakan telah berusia cukup lama sehingga pada bagian-bagian tertentu mengalami berbagai kerusakan yang perlu direhabilitasi seperti pada plafon, toilet,serta pemasangan carport atau Kanopi pada tangga bagian depan Gedung dan tempat parkir kendaraan.
Pekerjaan rehabilatasi gedung DPRD Kota Kupang dengan nama kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah dengan nama paket pekerjaan belanja rehab gedung kantor ini menelan anggaran sebesar Rp 1.743.256.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan rehab gedung kantor DPRD Kota Kupang ini dikerjakan selama 75 hari kelender sejak ditandatangani surat perjanjian kerjasama atau kontrak pada 8 Oktober 2025 hingga 21 Desember 2025
Melalui pekerjaan rehabilitasi yang saat ini sedang dikerjakan, Pemerintah dan DPRD Kota Kupang berupaya mengatasi persoalan infrastruktur bagi aktivitas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Proses rehabilitasi gedung kantor DPRD Kota Kupang yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum tahun 2025, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas karena penggunaan anggaran juga telah melalui proses perencanaan untuk memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran.
Pemerintah Kota Kupang dan Lembaga DPRD optimis bahwa selesainya proyek rehabilitasi gedung akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Rehab gedung kantor DPRD Kota Kupang adalah wujud nyata perhatian Pemerintah Kota Kupang yang bernafaskan Semboyan “Lil Au Noel Dael Banan” (Bangunlah Aku Dengan Hati Yang Tulus), serta Motto “Kupang Kota KASIH” (Karya, Aman, Sehat, Indah, Harmonis) yang menjadi pedoman semua lapisan warga Kota Kupang, Pemerintah dan DPRD.
Diharapkan, dengan direhabilitasinya gedung DPRD Kota Kupang, sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan.
(Andi Sulabessy)















