Sabu Raijua ,- Kupangmetro.com,- 13 November 2025,- Salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua NTT, ( Matius Ully ), menyoroti pentingnya pemimpin daerah yang inovatif dan mampu menciptakan lapangan kerja. Judul ini sengaja diangkat untuk memacu para pemimpin agar lebih proaktif dalam mengatasi masalah sosial dan ekonomi melalui pendekatan kearifan lokal dan nilai budaya.
Moke: Potensi yang Terabaikan
Matius Ully mencontohkan produksi moke, minuman beralkohol tradisional NTT, sebagai peluang ekonomi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Masyarakat lokal melihat produksi moke sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.
Namun, produksi dan penjualan moke seringkali tidak terkendali dan tanpa bimbingan pemerintah. Akibatnya, masyarakat produsen moke beroperasi tanpa kepastian hukum, dan pemerintah cenderung bertindak represif tanpa memberikan solusi alternatif.
Keterbatasan Lapangan Kerja dan Inovasi Masyarakat
Masyarakat lokal, terutama petani dengan pendidikan terbatas, berinovasi memproduksi moke secara tradisional karena keterbatasan ekonomi dan lapangan kerja. Kondisi ini seharusnya menjadi prioritas bagi para pemimpin daerah untuk mencari solusi.
Sayangnya, banyak pemimpin daerah dinilai miskin gagasan dalam membuka lapangan kerja, sehingga pengangguran dan kriminalitas terus meningkat. Janji-janji kampanye seringkali tidak di laksanakan setelah terpilih.
Paradoks Perizinan Minuman Beralkohol
Matius Ully menyoroti paradoks dalam perizinan minuman beralkohol. Minuman beralkohol impor dengan merek terkenal diakses di berbagai tempat penjualan dengan izin resmi, sementara moke sebagai produk lokal justru dilarang.
Padahal, produsen moke lokal menghadapi risiko besar dalam proses produksi, seperti memanjat pohon lontar. Mereka juga seringkali menjadi sasaran razia aparat penegak hukum, yang menyebabkan kerugian ekonomi.
Solusi Konkret untuk Moke
Matius Ully menawarkan solusi konkret untuk pemerintah daerah:
1. Membangun pabrik moke: Pemerintah membangun fasilitas produksi yang terstandarisasi.
2. Memberikan izin kepada produsen moke: Produsen lokal diberikan izin resmi untuk berproduksi.
3. Pengendalian distribusi: Produsen hanya boleh menjual moke kepada pabrik yang dikelola pemerintah.
4. Regulasi takaran alkohol dan harga: Pemerintah mengatur kadar alkohol dan harga jual moke.
5. Izin penjualan lokal: Penjual moke mendapatkan izin untuk menjual produk sesuai standar pemerintah.
6. Pengawasan penjualan: Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan moke.
7. Pemasaran produk: Moke dipasarkan secara profesional agar dapat bersaing dengan produk lain.
8. Larangan penjualan kepada anak di bawah umur: Penjualan minuman beralkohol kepada anak-anak dilarang.
Matius Ully berharap solusi ini dapat dipertimbangkan untuk menciptakan peluang kerja, mengendalikan peredaran moke, dan meningkatkan pendapatan daerah.
*(Rinto)















