Sabu Raijua, NTT – Kupangmetro.com,- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Masyarakat Petani Moke Kabupaten Sabu Raijua menggelar aksi damai di kantor DPRD setempat, Kamis (13/11/2025). Aksi ini bertujuan untuk menuntut legalisasi minuman tradisional Moke, agar para petani dapat berproduksi secara legal dan memberikan kontribusi pada perekonomian daerah.
Koordinator aksi, Herson Kore, menyampaikan apresiasi atas penertiban yang humanis. Namun, ia menekankan bahwa Moke bukan hanya sekadar minuman, melainkan bagian tak terpisahkan dari budaya dan sumber penghidupan utama masyarakat Sabu Raijua.
Sekretaris aksi, Petrus W. Dedi, membacakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk berkoordinasi dengan pihak provinsi guna membahas legalisasi dan pelabelan resmi Moke Sabu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang produksi dan distribusi Moke Sabu. Selain itu, mereka juga akan mengupayakan izin edar ke daerah lain. Sebagai langkah konkret, pembangunan gedung sterilisasi juga direncanakan untuk menjamin mutu produk Moke Sabu.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P M.H, mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib. Ia juga memastikan bahwa isu pemberantasan Moke oleh Kapolda NTT adalah tidak benar. Polri siap memfasilitasi penyampaian aspirasi dan mendukung solusi terbaik bagi para petani Moke.
Aksi berakhir dengan damai setelah penyerahan dokumen aspirasi kepada Ketua DPRD. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
*(Rinto)















