Sabu Raijua, Kupangmetro.com – 13 November 2025 – Persatuan Petani Moke Kabupaten Sabu Raijua menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sabu Raijua hari ini, menuntut legalisasi produksi dan penjualan moke. Aksi ini telah diberitahukan kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Polres Sabu Raijua sehari sebelumnya.
Koordinator aksi, Herison Arianto Kore, menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa aksi ini bertujuan untuk membahas lima poin tuntutan utama para petani moke. Pertemuan dengan DPRD Sabu Raijua dijadwalkan pada pukul 10:00 WITA.
Tuntutan yang diajukan meliputi:
1. Apresiasi kepada Kepolisian: DPRD Sabu Raijua bersama Bupati diharapkan menemui Kapolda NTT untuk menyampaikan apresiasi atas penyitaan moke, meskipun tindakan tersebut merugikan masyarakat.
2. Perda Moke: DPRD dan Bupati diharapkan berdiskusi dengan Gubernur NTT untuk membahas pembuatan Perda yang mengatur produksi dan penjualan moke secara legal.
3. Legalisasi Tingkat Nasional: Setelah Perda disahkan, DPRD Sabu Raijua diminta bersurat kepada Presiden RI melalui kementerian terkait untuk melegalkan produksi moke secara nasional.
4. Kesediaan Membayar Pajak: Produsen dan penjual moke menyatakan kesediaan untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Ancaman Produksi Ilegal: Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan terus memproduksi dan menjual moke secara sembunyi-sembunyi karena bergantung pada penjualan moke untuk mata pencaharian dan biaya pendidikan anak-anak.
Herison Arianto Kore menegaskan, “Moke adalah kehidupan bagi kami masyarakat Sabu Raijua.” Mereka berharap tuntutan ini mendapat perhatian khusus karena masalah ekonomi dan lapangan pekerjaan yang tidak seimbang di NTT.
*(Rinto)















