Kupangmetro — Telah menjadi komitmen TNI Angkatan Laut dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya ribuan liter minuman keras jenis Moke oleh prajurit TNI AL dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VII Kupang dari dua unit truk pengangkut yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ribuan liter minuman keras jenis moke yang berhasil diamankan prajurit TNI AL Kupang tersebut rencananya akan dikirim untuk dijual di sejumlah daerah dalam wilayah Nusa Tenggara Timur secara ilegal.
Dari hasil razia yang dilakukan prajurit Kodaeral VII Kupang, ribuan liter moke yang berhasil diamankan tersebut telah dimusnahkan oleh prajurit Kodaeral VII Kupang yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral VII Laksda TNI Joni Sudianto, di Markas Kodaeral VII Kupang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Komandan Kodaeral VII Joni Sudianto menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut dan memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Ini telah menjadi komitmen bersama dalam upaya mencegah dan membasmi segala bentuk kejahatan”, tegas Jenderal Dua Bintang sebelum melakukan pemusnahan barang bukti.
Dankodaeral VII juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah nyata Kodaeral VII dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di laut. Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian TNI Angkatan Laut terhadap keselamatan generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas Laksda Joni Sudianto.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya sebagai wujud transparansi dan sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Adapun barang bukti berupa miras jenis moke yang dimusnahkan yakni sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton, atau bila dinilai mencapai Rp 408.300.000.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasatpol PP Kota Kupang Alan Girsang, Kadinkes Kota Kupang drg. Retnowati, Dir Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Kepala BPOM Kota Kupang Sem Lapik, dan Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Provinsi NTT Marcelina Kopong.
(Berita Resmi Kodaeral VII)














