• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

Admin by Admin
22 Mei 2025
in Kesehatan, News
0
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Erwin Ga saat dilantik sebagai Ketua PMI Provinsi NTT, Joseph Nai Soi pada 2 Maret 2024. Tampak ketua PMI Prov. NTT sedang memasang Pin PMI kepada Erwin Ga sebagai ketua PMI Kota Kupang (foto dokumen)

0
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Polemik yang terjadi didalam tubuh organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang pasca pelantikan kepengurusan PMI Kota Kupang versi Pemerintah Kota Kupang oleh Wakil Wali Kota Serena Francis pada 29 April 2025 mendapat tanggapan serius dari pengurus satu tingkat diatas atau PMI Provinsi NTT masa bakti 2021-2026.

Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi melalui Pelakasana Tugas Ketua Alfridus Bria Seran telah mengeluarkan surat dengan nomor 046/ORG/03.03.00/V/2025 perihal Penyampaian Masa Bakti Kepengurusan PMI Kota Kupang yang ditujukan kepada Wali Kota Kupang.

Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 yang bersifat penting, Pengurus PMI Provinsi NTT masa bakti 2021-2026 menekankan Tiga poin penting yakni pertama, sesuai ketentuan AD/ART PMI bahwa Kepengurusan yang diketuai Indra Wahyudi E. Gah, merupakan Kepengurusan PMI Kota Kupang yang sah; Kedua, Kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 disahkan melalui Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi NTT bernomor 01/SK/PMI PROV. NTT/03.03/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 dan pelantikan Kepengurusan PMI Kota Kupang oleh Ketua PMI Provinsi NTT tanggal 03 Maret 2024; dan Ketiga yakni Penegasan Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029 telah ditetapkan oleh Pengurus PMI Pusat melalui Surat bernomor 730/ORG/X/2024 pada tanggal 25 Oktober 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota tersebut tembusannya ditujukan juga kepada Gubernur sebagai Pelindung PMI Provinsi NTT, DPRD Kota Kupang, PMI Pusat di Jakarta serta pengurus PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Wahyudi Erwin Gah.

Untuk diketahui bahwa Kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang diketuai Indra Wahyudi Erwin Gah adalah kepengurusan yang sah sesuai AD/ART PMI sebagaimana surat keputusan PMI Pusat nomor 730/ORG/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 perihal Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029.

Dalam Surat Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia yang ditandatangani Sekertaris Jenderal A.M. Fachir yang tembusannya selain ditujukan kepada ketua umum PMI sebagai laporan, surat keputusan tersebut juga ditujukan kepada Walikota Kupang selaku pelindung PMI Kota Kupang.

Dalam surat nomor 730 tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa merujuk surat PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 097/ORG/03.03.00/X/2024 perihal Penegasan Surat Keputusan Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029 tanggal 21 Oktober 2024, disampaikan bahwa yang pertama, Berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Masa Bakti 2019-2024 “Pengesahan dan Pelantikan Kepengurusan” pasal 51 yang berbunyi: “Ketua Umum/Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada Kepengurusan 1 (satu) tingkat dibawahnya”;

Kedua, sehubungan dengan poin 1 (satu) diatas, Surat Keputusan Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024 tentang Surat Keputusan Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029 yang diterbitkan oleh Pengurus PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 19 Februari 2024 adalah sah dan berlaku dalam pelaksanaan tugas Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029.

Dengan demikian kepengurusan PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Wahyudi Erwin Gah sesuai AD/ART yang diatur dalam pasal 45 dan pasal 46 tentang Pengesahan dan Pelantikan. Pasal 45; Ketua Umum/Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada Pengurus 1 (satu) tingkat dibawahnya. 

Sedangkan Pasal 46 menyebutkan ; a. Ketua Umum/Ketua dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua untuk melantik Pengurus 1 (satu) tingkat dibawahnya. b. Pelantikan kepengurusan 1 (satu) tingkat dibawahnya dilakanakan oleh Pejabat yang diberikan kewenangan, dan tidak didelegasikan lagi kepada Pejabat lainnya.

Penulis : Andi Sulabessy

Previous Post

Terkait Pengusiran Siswa Peserta UAS, Kepala SMPN 8 Kota Kupang : “Itu Adalah Bentuk Penegakan Disiplin”

Next Post

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Taat Pada Aturan Soal PMI

Admin

Admin

Next Post
DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Taat Pada Aturan Soal PMI

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Taat Pada Aturan Soal PMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Antisipasi Aksi Coret Seragam Pada Kelulusan SD Dan SMP, Pemkot Kupang Keluarkan Surat Penegasan

11 Mei 2026
Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

11 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.