Kupangmetro – Pemilik lahan seluas 7.658 meter persegi yang terletak di RT 22 RW 5 kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Leonard Antonius, melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Besie menegaskan, bila warga merasa keberatan atas penutupan lahan milik kliennya untuk dijadikan akses jalan menuju Pantai dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan.
Hal itu dikatakan Fransisco menanggapi aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pembela Akar Rumput pada Senin 9 Desember 2024 di DPRD Kota Kupang.
Menurut Fransisco Besie, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik orang tua Loce Sulla yang telah dijual kepada Leonard Antonius dan telah dibayar secara bertahap sejak tahun 2016 dan telah dilunasi sehingga oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Leonard Antonius.
“Sertifikat tersebut diterbitkan sejak tahun 2017 pasca pelunasan. Memang pembayaran tanah tersebut dilakukan secara cicil sejak tahun 2016,” jelas Sisco.
Dijelaskan Sisco bahwa tanah seluas 7.658 meter persegi telah memiliki sertifikat hak milik sehingga secara yuridis telah memiliki kekuatan hukum. Namun walaupun telah memiliki sertifikat namun selama ini lahan tersebut dibiarkan kosong karena bukan tidak mau diurus, tapi karena belum ada aktivitas dalam lahan tersebut.
“Karena belum ada aktifitas dilahan tersebut makanya warga menjadikan sebagai akses jalan menuju ke pantai,” tambah Sisco.
Selain dijadikan sebagai akses jalan menuju pantai, pemilik lahan Leonard Antonius juga mendapati ada pihak tertentu yang menggunakan lahan kosong miliknya sebagai tempat untuk memelihara babi.
“Hal itulah yang menyebabkan pemilik lahan terpaksa menutup lahan dimaksud sehingga berdampak pada tertutupnya akses jalan warga menuju pantai. Kuncinya bahwa inikan ranah private karena milik pribadi sehingga apabila pemilik lahan mau berikan atau tidak berikan tidak bisa dipaksa sehingga jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas ditutupnya akses jalan tersebut silahkan ajukan gugatan ke pemilik lahan ke Pengadilan”, ungkap Sisco.
Menurut Pengacara senior ini, Loce Sulla sebagai tuan tanah dalam tahun 2024 ini pernah melayangkan somasi kepada Leonard Antonius yang menyebutkan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual, padahal bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh ibu kandung Loce dan Loce sendiri ada dan telah dikantongi Leonard Antonius selaku pembeli.
“Pembayaran awal sejak 14 September 2016 waktu itu ibu Kornela Sulla Henuk yang merupakan ibu kandung Loce Sulla masih hidup sampai pembayaran terakhir yang ditandatangani Loce Sulla pada tanggal 21 Juli 2017 termasuk pembayaran tambahan lahan seluas 1500 meter persegi. Bukti pembayaran lengkap,” beber Sisco.
(Penulis : Andi Ilham Sulabessy)














