Kupang, kupangmetro.com- Lukas Laksana Frans, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang bersama Mohadi, Kepala UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pembentukan Sanggar Latihan Keterampilan Seni Budaya Daerah bagi Anak Binaan LPKA Kupang pada Jumat (03/11/2023), pukul 14.00 bertempat di Aula LPKA Kupang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh seluruh pejabat struktural, petugas dan anak binaan pada LPKA Kupang. PKS ini mengikat kedua instansi ini untuk saling membantu memberikan pembinaan terkait keterampilan tari seni budaya daerah. Pelatihan tari seni budaya daerah dilaksanakan dengan tujuan memberikan soft skills seni tari bagi anak binaan, yang nantinya output diharapkan anak binaan bisa tampil dalam berbagai acara.
Lukas Frans dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa misinya ke depan adalah untuk membangun soft skills anak binaan untuk bisa tampil di luar tembok LPKA Kupang.

“Misi saya kedepannya adalah untuk meningkatkan soft skills dari anak binaan LPKA Kupang. Dengan soft skills yang telah dibina selama berada di LPKA Kupang, nantinya saya arahkan untuk anak binaan tampil di luar tembok LPKA Kupang. Saya juga meminta kepada pihak UPTD Taman Budaya untuk melibatkan anak binaan LPKA Kupang dalam kegiatan-kegiatan pertunjukkan. Dengan sering tampil di luar tembok, semoga mental dari anak binaan dapat terbentuk,” ungkap Lukas Frans.
Mohadi dalam kata sambutannya, menjelaskan bahwa PKS ini secara teknis akan segera berjalan dalam waktu dekat. “Penandatanganan PKS ini akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat. Saya sudah menyediakan satu tenaga untuk memberikan pelatihan di LPKA Kupang. Nanti secara teknisnya akan didiskusikan lebih lanjut. Yang intinya, saya meminta izin bagi anak binaan untuk bisa tampil dalam pertunjukkan yang digelar oleh UPTD Taman Budaya karena ini bagian dari inovasi kami,” ujar Mohadi.
Untuk diketahui, PKS ini merupakan terobosan demi peningkatan pelayanan dalam hal pelatihan keterampilan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pemenuhan pembinaan dan hak anak serta jawaban atas amanat prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1, Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics. LPKA Kupang bertekad untuk memfokuskan pembinaan soft skills anak binaan. Pembinaan soft skills ini menitikberatkan pada pelatihan keterampilan yang dimiliki. (Press Release)














