Sabu Raijua – Kupangmetro.com , 22 Mei 2026 – Proses persidangan perkara tata niaga garam curah tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (21/5). Di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Florence Katharina yang didampingi Hakim Anggota Sutarno dan Raden Haris, sidang hari ini menghadirkan empat saksi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Berbagai fakta penting, termasuk aliran dana besar dan pengeluaran garam tanpa dokumen resmi, terungkap ke hadapan majelis hakim.
Â
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Y.K (mantan Kepala Bidang Perindustrian), N.D (Bendahara Penerima Dinas Perindag tahun 2017), L.S (istri salah satu terdakwa), serta N.F (PNS Dinas Perindag Sabu Raijua). Keterangan mereka membuka tabir terkait peredaran ribuan ton garam curah serta transaksi keuangan yang belum selesai hingga kini.
 Â
Dalam keterangannya, Y.K menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengeluaran garam pasti sepengetahuan pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas Perindag. Ia membenarkan adanya pengeluaran garam curah dari Tambak Desa Deme ke gudang milik Y.A.A, dan hal tersebut diketahui oleh Bidang Perdagangan serta Kepala Dinas.
Â
Hal serupa terjadi pada pengeluaran garam dari gudang Kantor Camat Raijua. Menurut Y.K, hal itu dilakukan atas dasar komunikasi antara Camat Raijua dengan Kepala Dinas, dan yang mengambil garam adalah Y.A.A karena menjadi mitra kerja Dinas. Diketahui pula bahwa Y.A.A menjalin kerja sama dengan A.T dengan jumlah garam sekitar 300 ton.
Â
Sementara itu, pengambilan garam di wilayah Kolouju, Desa Menia sebanyak kurang lebih 400 ton terjadi akibat kapal pengangkut kandas di perairan Raijua. “Yang mencolok, seluruh pengeluaran garam ini tidak disertai Dokumen Pengeluaran (DO) atau surat pesanan resmi. Sampai saat ini, nilainya belum dibayar ke Kas Daerah, padahal pemerintah sudah dua hingga tiga kali mengirimkan surat penagihan kepada Y.A.A,” tegas Y.K saat ditanya Penuntut Umum.
Â
Saksi kedua, Nofriana Dubu atau N.D yang menjabat sebagai Bendahara Penerima tahun 2017, mengungkapkan catatan transaksi pembelian garam. Ia mencatat ada dua kali pembelian garam curah pada Desember 2017 dari Y.A.A yang tercatat atas nama CV. Amarasi Indah.
Â
“Bulan Januari 2018 pun ada pembelian lagi oleh Y.A.A dengan nilai sekitar 400-an juta rupiah. Saya sudah buatkan kwitansi dan seluruh uang pembayaran itu sudah saya setorkan ke Kas Daerah. Namun untuk tahun 2018, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara penerima,” jelas N.D.
Â
Keterangan paling mengejutkan datang dari saksi L.S, istri salah satu terdakwa. Ia mengaku telah terlibat dalam transaksi jual beli garam sejak sebelum tahun 2018 melalui perantara C.T, karena saat itu ia berdomisili di Kupang. Saat ia melahirkan, urusan usaha tersebut dilanjutkan oleh suaminya, A.T, yang kemudian bermitra dengan Y.A.A.
Â
L.S mengungkapkan rincian aliran dana yang cukup besar. Tercatat ada titipan uang sebesar 75 juta rupiah sejak 2017–2018 kepada C.T dengan tujuan untuk biaya operasional pembelian garam di masa mendatang, namun uang itu belum dikembalikan.
Â
Fakta lain yang mencengangkan adalah terkait uang sebesar 1,2 miliar rupiah yang dikirimkan L.S kepada suaminya pada November 2017 untuk modal beli garam. Sebanyak 1,05 miliar rupiah dari dana itu kemudian diserahkan A.T kepada Y.A.A pada 4 Desember 2017.
Â
“Kami tidak pernah tahu uang sebesar itu dipakai untuk keperluan apa oleh Pak Y.A.A. Begitu pun untuk 803,5 ton garam yang kami pesan, kami hanya tahu uangnya ada pada beliau, tapi barangnya belum kami terima sesuai hak kami,” ujar L.S di persidangan.
Â
Ia juga menegaskan seluruh biaya operasional mulai dari sewa kapal, bayar buruh, hingga sewa kontainer sepenuhnya ditanggung oleh suaminya sendiri. “Tidak ada satu rupiah pun bantuan biaya dari Pak Y.A.A maupun Pak C.T. Semua biaya kami yang tanggung sendiri,” tambahnya.
Â
L.S juga membenarkan adanya catatan pemberian uang kepada sejumlah pejabat, yaitu 20 juta rupiah untuk Bupati, 15 juta rupiah untuk Pelaksana Harian Kepala Dinas, dan 75 juta rupiah kepada C.T.
Â
Saksi terakhir, N.F, memaparkan bahwa pihaknya baru menyadari adanya penyimpangan saat sejumlah buruh tambak garam datang ke kantor Dinas Perindag untuk menagih upah pengangkutan yang belum dibayar. Dari peristiwa itulah diketahui ada garam yang keluar tanpa sepengetahuan dinas.
Â
Berdasarkan hasil evaluasi dan penelusuran data pada November 2018, diketahui garam curah dari tiga lokasi berbeda diambil oleh pihak tertentu: dari Tambak Deme dan gudang Kantor Camat Raijua oleh Y.A.A, sedangkan dari Tambak Kolouju oleh Y.A.A bersama A.T.
Â
“Dalam rapat evaluasi itu disepakati untuk melakukan penagihan resmi kepada Pak Y.A.A. Namun sampai berjalannya persidangan ini, piutang atas garam yang telah diambil tersebut belum dilunasi,” ungkap N.F.
Â
Sidang hari ini dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip
Sumber: S.Hendrik Tiip
*(Rintho Djawa)













