• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
kupangmetro.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
No Result
View All Result
kupangmetro.com
  • Headline
  • Internasional
  • Advertorial
  • Ekbis
  • Profil
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pelangi
  • Seputar NTT
  • Alor
  • Belu
  • Ende
  • Sumba Barat
  • Flores Timur
  • Kabupaten Kupang
  • Kota Kupang
  • Lembata
  • Manggarai Barat
  • Malaka
  • Manggarai
  • Sumba Barat Daya
  • Manggarai Timur
  • Nagekeo
  • Ngada
  • Rote Ndao
  • Sabu Raijua
  • Sikka
  • Sumba Tengah
  • Timor Tengah Selatan
  • Timor Tengah Utara
  • Foto & Video
Home Hukrim

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Para Cucu Dari Victoria Anin Kini Secara Resmi Mengklaim Kepemilikan Atas Tanah Konay. Mereka Menyatakan Siap Melawan Siapa Saja Yang Mengaku Berhak Atas Tanah Tersebut. Mereka Siap Untuk Uji Petik Dokumen Tanah Konay Dengan Pihak Lain

Admin by Admin
14 Juni 2021
in Hukrim
0
0
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kupang, kupangmetro.com- Berdasarkan silsilah garis lurus ke atas, Victoria Anin adalah sebagai ahli waris Konay yang sah, yakni sebagai pemilik bidang tanah yang dikenal sebagai Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar dan Tanah Danau Ina seluas kurang lebih 100 hektar yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini dikatakan Rikhardus Joka dan Kores Tambunan dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta selaku kuasa hukum dari cucu-cucu kandung Victoria Anin (Alm), yakni Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana Samadara dan Yavet Kolloh, dalam jumpa pers yang di gelar di aula Hotel Sotis Kupang, Kota Kupang pada Minggu, 28 Maret 2021, siang.

Baca Juga:

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

7 April 2022
Masa Reses, Alfred Djami Wila Jaring Aspirasi dan Sosialisasi Kebijakan Daerah

Masa Reses, Alfred Djami Wila Jaring Aspirasi dan Sosialisasi Kebijakan Daerah

17 November 2021
Jonas Salean: Nakes Pulang Saat Vaksinasi di Yellow Clinic Karena Perintah Walikota

Jonas Salean: Nakes Pulang Saat Vaksinasi di Yellow Clinic Karena Perintah Walikota

22 Oktober 2021

Dalam jumpa pers tersebut, ahli waris Victoria Anin melalui kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan silsilah garis lurus ke atas, Victoria Anin adalah sebagai ahli waris Konay yang sah, yakni sebagai pemilik bidang tanah yang dikenal sebagai Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar dan Tanah Danau Ina seluas kurang lebih 100 hektar yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Silsilah Keluarga Konay Beserta Peta Sekaligus Batas-Batas Tanah Danau Ina dan Batas-Batas Tanah Pagar Panjang (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Penjelasan tersebut didukung dengan penunjukan lembaran bermaterai/segel merah yang berisi Silsilah Keluarga Konay dan Peta Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina beserta batas-batasnya yang ditulis oleh Victoria pada tahun 1986, yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah Oesapa – J. L. Makatita, mengetahui Camat Kupang Tengah – R. Funay untuk silsilah, dan mengetahui Ex. Fetor Amabi – J. Amabi dan saksi E. Naimanu dan Th. Isliko untuk peta tanah.

Silsilah Keluarga Konay Beserta Peta Sekaligus Batas-Batas Tanah Danau Ina dan Batas-Batas Tanah Pagar Panjang (Klik Untuk Perbesar Gambar)

“Sementara Bertolomeus Konay, itu anak angkat dari Yohanis Konay dan Terotji Tapatap. Bertolomeus Konay aslinya bernama Bertolomeus Johanis, yang merupakan ayah dari Piter Johanis atau Piter Konay,” kata juru bicara keluarga Kolloh – Benyamin Kolloh mendukung keterangan kuasa hukum.

Bukti kepemilikan tanah Konay oleh Victoria Anin, juga ditunjukan oleh kuasa hukum dari ahli waris Victoria Anin, yakni berupa Putusan Pengadilan Negeri/Swapradja Kupang Nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951 yang Disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, Putusan Nomor 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeos Konay.

Putusan Pengadilan Tinggi Banding Tanggal 28 Agustus 1952 no. 19/1952, Mengesahkan Putusan Majelis Pengadilan Kepala-Kepala Negara di Kupang Tanggal 25 Mei 1951 no. 8/1951 Yang Memenangkan Victoria Anin (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Selain itu, ada juga putusan lanjutan yakni Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/PDT/1953 tertanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara Kasasi Perdata antara Bertholomeos Konay melawan Victoria Anin, yang memutuskan menolak permohonan Kasasi dari Bertolomeus Konay dan menghukum penggugat untuk kasasi agar membayar biaya sebesar 57 rupiah 75 sen.

Hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung no. 63.K/Pdt/1953 Tertanggal 31 Agustus 1955 Tetap Memenangkan Victoria Anin Sebagai Ahli Waris yang Sah (Klik Untuk Perbesar Gambar)

“Jadi tahun 1937, Bertolomeus Konay yang adalah anak angkat dari Yohanis Konay 1 ingin menguasai harta milik dari keturunan Konay yang sebenarnya. Maka pada tahun 1947, Yohanis Konay 2 berupaya menggugat Bertolomeus Konay. Namun gugatan Yohanis Konay 2 ditolak karena dinilai tidak memiliki hak berperkara mewakili keluarga Konay. Pada tahun 1948, Victoria Anin akhirnya maju mewakili keluarga Konay menggugat Bertolomeus Konay, dan Victoria Anin menang semua tingkat pengadilan termasuk Mahkamah Agung,” terang Banyamin saat diwawancara terpisah.

Dalam jumpa pers, dikatakan bahwa pada tahun 1979, ada surat Bupati Kepala Daerah Tingkat 2 Kupang atas nama Drs. A. A. Adi tanggal 8 Nopember 1979 no. 331.2/811/1979. Dalam surat tersebut menegaskan bahwa Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang yang diklaim oleh Esau Konay dan Piter Konay adalah tidak benar. Sebab Esau Konay bukan para pihak dalam perkara perdata no. 63.K/SIP/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dan bukan keturunan dari Victoria Anin. Sedangkan Piter Konay adalah anak dari Bertolomeus Konay yang dinyatakan kalah dalam perkara perdata no. 63.K/SIP/1953 tanggal 31 Agustus 1955.

Surat Penyerahan Kembali Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang Oleh Bupati A. A. Adi (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Lebih lanjut, kuasa hukum dari ahli waris Victoria Anin juga menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Maret 1985, Esau Konay membuat surat bukti serah tanah warisan dari Victoria Anin kepada dirinya dan saudara-saudaranya atas tanah yang biasa disebut Tanah Danau Ina, Tanah Pagar Panjang dan Tanah di Pantai Oesapa.

Surat Bukti Serah Terima Tanah Warisan Dari Victoria Anin Yang Dibuat Esau Konay (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Namun surat itu mendapat bantahan dari Urbanus Laik yang tertulis sebagai Saksi. Dirinya menguraikan bahwa surat bukti serah terima tanah warisan dibuat oleh Esau Konay, bukan dibuat oleh Almarhum Victoria Anin. Selama hidup Victoria Anin juga tidak pernah bertemu Esau Konay. Victoria Anin dikatakan bahwa semasa hidup tidak pernah membubuhi cap jempol pada surat-surat melainkan membubuhi tanda tangan. Surat bukti serah terima tanah warisan tersebut juga tidak pernah diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat, dan Saksi 2 yakni Susana Pais Isliko juga dijelaskan bahwa pada saat itu hadir sebagai saksi perdamaian bukan sebagai saksi serah terima tanah warisan.

Surat Bantahan Dari Urbanus Laik, Yakni Saksi Yang Sebelumnya Digunakan Esau Konay Dalam Merekayasa Penyerahan Tanah Milik Victoria Anin (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Bantahan terhadap surat bukti serah terima tanah warisan oleh Victoria Anin kepada Esau Konay beserta saudara-saudaranya yang dibuat oleh Esau Konay, juga secara langsung datang dari Victoria Anin.

Surat Bantahan Langsung Dari Victoria Anin Terhadap Surat Palsu Bukti Serah Terima Tanah Warisan Yang Dibuat Esau Konay (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Berdasarkan asas hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat semua pihak (erga omnes), maka Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta mengaku bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan mengikat para pihak-pihak yang berperkara dan ahli waris serta pihak-pihak yang merta pihak-pihak yang mengambil manfaat atau mendapat hak dari mereka.

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/Swapradja Kupang Nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951, dan Disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, Putusan Nomor 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeos Konay, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara Kasasi Perdata antara Bertholomeos Konay, melawan Victoria Anin, maka Bidang tanah yang dikenal Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang  seluas 350 Ha adalah milik Victoria Anin yang kemudian kepemilikannya jatuh kepada ahli warisnya yakni berdasarkan Penetapan No. 9/Pdt/P/1991/PH.KPG. atas nama Philipus Kolloh tertanggal 16 Februari 1991, Penetapan No.17/Pdt/P/1991/PN.KPG. atas nama Yunus Daniel Samadara 20 Maret 1991.

“Jadi untuk sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan. Kami siap jika ada tanggapan dari pihak lain terkait hal-hal yang sudah kami paparkan. Kami juga meminta agar semua pihak yang sudah tinggal di atas tanah Pagar Panjang dan Danau Ina agar supaya melakukan pendekatan kepada ahli waris Victoria Anin. Kami juga meminta para penegak hukum lakukan penertiban mafia tanah di NTT, khususnya di Kota Kupang,” kata kuasa hukum ahli waris Victoria Anin.

Sementara Benyamin Kolloh, selaku juru bicara keluarga Kolloh, mewakili para ahli waris dari Victoria Anin, mengatakan bahwa pihaknya siap uji petik dokumen dengan siapa saja di luar Kolloh dan Samadara terkait hak atas kepemilikan dan ahli waris dari Tanah Konay yakni Pagar Panjang dan Danau Ina. (PressRelease/Berkhmans Sulabessy Gromang)

Tags: Beti Bako KonayElimelekKollohKonayKopi Johni Hotman ParisKota KupangMarthenNTTNusa Tenggara TimurPietTanah KonayVictoria AninYavet
Previous Post

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Next Post

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Admin

Admin

Related Posts

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

by Admin
7 April 2022
0

Kupangmetro.com, Kupang - Seorang Wanita Berinisial HI (36) warga Kelurahan Mbay Kabupaten Nagekeo, jadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan...

Masa Reses, Alfred Djami Wila Jaring Aspirasi dan Sosialisasi Kebijakan Daerah

Masa Reses, Alfred Djami Wila Jaring Aspirasi dan Sosialisasi Kebijakan Daerah

by Admin
17 November 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Melalui reses, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang – Alfred Djami Wila terus menampung seluruh aspirasi masyarakat dari...

Jonas Salean: Nakes Pulang Saat Vaksinasi di Yellow Clinic Karena Perintah Walikota

Jonas Salean: Nakes Pulang Saat Vaksinasi di Yellow Clinic Karena Perintah Walikota

by Admin
22 Oktober 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2 Partai Golkar Kota Kupang, Jonas Salean mengatakan, penarikan Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam...

Project Program Langit Biru Pertamina di NTT, Kota Kupang Jadi Pilot

Ini Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE Yang Ditunjuk DJP

by Admin
5 Juni 2021
0

Jakarta, kupangmetro.com- Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui...

Next Post
Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Discussion about this post

Berita Populer

  • Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

    Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Golkar Percayakan Zeyto Ratuarat Maju Wakil Walikota Kupang 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

3 Maret 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

14 Juni 2021
Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

9 Februari 2021
Lourdes CUP 2, Disponsori Yeskiel Loudoe, Dilibatkan Hakim Nasional Fransisco Bernando Bessi

Lourdes CUP 2, Disponsori Yeskiel Loudoe, Dilibatkan Hakim Nasional Fransisco Bernando Bessi

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Lourdes CUP 2, Disponsori Yeskiel Loudoe, Dilibatkan Hakim Nasional Fransisco Bernando Bessi

Lourdes CUP 2, Disponsori Yeskiel Loudoe, Dilibatkan Hakim Nasional Fransisco Bernando Bessi

26 Juni 2022
Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

7 April 2022
Perkuat Dukungan Bagi Golkar Untuk Pemilu Mendatang, Jonas Salean Kunjungi Pimcat dan Pimlur

Perkuat Dukungan Bagi Golkar Untuk Pemilu Mendatang, Jonas Salean Kunjungi Pimcat dan Pimlur

5 April 2022
Pengelolaan Dana PEM di Kelurahan Nunbaun Delha Diduga Bermasalah

Pengelolaan Dana PEM di Kelurahan Nunbaun Delha Diduga Bermasalah

5 April 2022

Tag Populer

Alfred Djami Wila Antonius Ailet Badan Pendapatan Daerah Balai Latihan Kerja Bank NTT Bapenda Berita Politik Beti Bako Konay BLK Covid-19 Dinas Sosial Kota Kupang Disabilitas Donor Darah DPP Pratama Kupang DPRD Provinsi NTT Elimelek Jonas Salean Kasus Dugaan Pembagian Tanah Kolloh Konay Kota Kupang KPP Pratama Kupang Lodywik Djungu Lape Mantan Walikota Kupang Marthen Mobil MPOS Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi NTT Nusa Tenggara Timur Obetnego Y.M. Weni Gerimu Pajak Pemutusan Hubungan Kerja Persija Jakarta Pesangon PHK Piet PT Timor Ekspress Intermedia Reses S. Sos Tanah Konay Tapping BOX Victoria Anin Yavet Zeyto Ratuarat




Kesehatan

  • All
  • Kesehatan
Lourdes CUP 2, Disponsori Yeskiel Loudoe, Dilibatkan Hakim Nasional Fransisco Bernando Bessi
Internasional

Lourdes CUP 2, Disponsori Yeskiel Loudoe, Dilibatkan Hakim Nasional Fransisco Bernando Bessi

by Admin
26 Juni 2022
0

Kupang, kupangmetro.com- Dalam rangka meningkatkan kualitas dunia olahraga di Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya dalam cabang olahraga...

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

7 April 2022
Perkuat Dukungan Bagi Golkar Untuk Pemilu Mendatang, Jonas Salean Kunjungi Pimcat dan Pimlur

Perkuat Dukungan Bagi Golkar Untuk Pemilu Mendatang, Jonas Salean Kunjungi Pimcat dan Pimlur

5 April 2022
Pengelolaan Dana PEM di Kelurahan Nunbaun Delha Diduga Bermasalah

Pengelolaan Dana PEM di Kelurahan Nunbaun Delha Diduga Bermasalah

5 April 2022
Juara 1 Trafeo Futsal Tingkat SMA/K sekota Kupang di Gor Oepoi Kupang (9 -10 Maret 2022)

Tanamkan Sportivitas dan Rasa Kepedulian Bagi Sesama Pelajar SMKN 4 Kupang Gelar Turnamen Futsal Tingkat SMA dan Baksos di Panti Asuhan

15 Maret 2022
Cegah Aktivitas Lintas Batas Ilegal, DKP Provinsi NTT Dukung Event Pariwisata Wilayah Perbatasan

Cegah Aktivitas Lintas Batas Ilegal, DKP Provinsi NTT Dukung Event Pariwisata Wilayah Perbatasan

10 Maret 2022

RSS 3 TERBARU DI INI HARI

  • Dojang Restorasi Sabet 3 Emas, 5 Perak dan 8 Perunggu di Turnamen Taekwondo Lourdes CUP 2
  • Akhir Juni, Barisan Pemuda Nusantara Secara Resmi Hadir di Nusa Tenggara Timur
  • PTT di Kecamatan Alak Mengeluh, Penambahan Penghasilan Bulan Mei Belum Dibayar

RSS 3 TERBARU DI NTT TERKINI

  • Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Kupang Instalasi Mesin Cetak Paspor Baru
  • Kanwil Hukham NTT: Tidak Ada Tindak Kekerasan Terhadap Imigran Afghanistan
  • OJK: Ada Tiga Aplikasi Investasi Ilegal Beroperasi di NTT

RSS 3 TERBARU DI KRIMINAL

  • Jaksa Sita Rumah Dan Mobil, Johanis Ottemoesoe Tersangka Kasus Rp. 6, 5 Miliar
  • Terlibat Korupsi, Kejari Belu Tahan Dua Orang Mantan Kepala Desa
  • Soal Kadis PUPR TTU, Polda NTT Tunggu Fakta Persidangan

RSS 3 TERBARU DI METRO BUANA NEWS

  • Kembangkan Ekowisata, Unwar dan Pemkab Malaka Teken MoU
  • Aksi Laskar Rempah dan Upaya Pelestarian Cendana di NTT
  • SMAN 6 Kupang Jadi Sekolah Model Rempah Pertama di NTT

RSS 3 TERBARU DI SELATAN INDONESIA

  • Warga NTT Dihimbau Waspadai Gelombang Rossby Ekuator, Sumba Timur dan Malaka Diterjang Banjir  
  • Sukses Kerja Kolaboratif, Menanga Menuju Kampung Edukasi Stunting di Flotim
  • Nama Vico Amalo Bergemuruh di Puncak Lakamola

RSS 3 TERBARU DI SUARA FLOBAMORA

  • 2 Kasus Korupsi Sekitar 120 M oleh PT. Flobamor Dilidik Polda NTT, 20 Saksi Diperiksa
  • Pemprov NTT Sertakan Modal Rp 21,1 M ke PT. Flobamor, Tapi Hasil Nihil
  • 20 Saksi Diperiksa, Korupsi Beras JPS Covid-19 dan Dana Subsidi Kapal Very  di PT. Flobamor Dilidik Polda NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

kupangmetro.com all reserved copyright

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video

kupangmetro.com all reserved copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In