• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Para Cucu Dari Victoria Anin Kini Secara Resmi Mengklaim Kepemilikan Atas Tanah Konay. Mereka Menyatakan Siap Melawan Siapa Saja Yang Mengaku Berhak Atas Tanah Tersebut. Mereka Siap Untuk Uji Petik Dokumen Tanah Konay Dengan Pihak Lain

Admin by Admin
14 Juni 2021
in Hukrim
0
0
SHARES
706
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Berdasarkan silsilah garis lurus ke atas, Victoria Anin adalah sebagai ahli waris Konay yang sah, yakni sebagai pemilik bidang tanah yang dikenal sebagai Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar dan Tanah Danau Ina seluas kurang lebih 100 hektar yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini dikatakan Rikhardus Joka dan Kores Tambunan dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta selaku kuasa hukum dari cucu-cucu kandung Victoria Anin (Alm), yakni Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana Samadara dan Yavet Kolloh, dalam jumpa pers yang di gelar di aula Hotel Sotis Kupang, Kota Kupang pada Minggu, 28 Maret 2021, siang.

Dalam jumpa pers tersebut, ahli waris Victoria Anin melalui kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan silsilah garis lurus ke atas, Victoria Anin adalah sebagai ahli waris Konay yang sah, yakni sebagai pemilik bidang tanah yang dikenal sebagai Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar dan Tanah Danau Ina seluas kurang lebih 100 hektar yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Silsilah Keluarga Konay Beserta Peta Sekaligus Batas-Batas Tanah Danau Ina dan Batas-Batas Tanah Pagar Panjang (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Penjelasan tersebut didukung dengan penunjukan lembaran bermaterai/segel merah yang berisi Silsilah Keluarga Konay dan Peta Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina beserta batas-batasnya yang ditulis oleh Victoria pada tahun 1986, yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah Oesapa – J. L. Makatita, mengetahui Camat Kupang Tengah – R. Funay untuk silsilah, dan mengetahui Ex. Fetor Amabi – J. Amabi dan saksi E. Naimanu dan Th. Isliko untuk peta tanah.

Silsilah Keluarga Konay Beserta Peta Sekaligus Batas-Batas Tanah Danau Ina dan Batas-Batas Tanah Pagar Panjang (Klik Untuk Perbesar Gambar)

“Sementara Bertolomeus Konay, itu anak angkat dari Yohanis Konay dan Terotji Tapatap. Bertolomeus Konay aslinya bernama Bertolomeus Johanis, yang merupakan ayah dari Piter Johanis atau Piter Konay,” kata juru bicara keluarga Kolloh – Benyamin Kolloh mendukung keterangan kuasa hukum.

Bukti kepemilikan tanah Konay oleh Victoria Anin, juga ditunjukan oleh kuasa hukum dari ahli waris Victoria Anin, yakni berupa Putusan Pengadilan Negeri/Swapradja Kupang Nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951 yang Disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, Putusan Nomor 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeos Konay.

Putusan Pengadilan Tinggi Banding Tanggal 28 Agustus 1952 no. 19/1952, Mengesahkan Putusan Majelis Pengadilan Kepala-Kepala Negara di Kupang Tanggal 25 Mei 1951 no. 8/1951 Yang Memenangkan Victoria Anin (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Selain itu, ada juga putusan lanjutan yakni Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/PDT/1953 tertanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara Kasasi Perdata antara Bertholomeos Konay melawan Victoria Anin, yang memutuskan menolak permohonan Kasasi dari Bertolomeus Konay dan menghukum penggugat untuk kasasi agar membayar biaya sebesar 57 rupiah 75 sen.

Hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung no. 63.K/Pdt/1953 Tertanggal 31 Agustus 1955 Tetap Memenangkan Victoria Anin Sebagai Ahli Waris yang Sah (Klik Untuk Perbesar Gambar)

“Jadi tahun 1937, Bertolomeus Konay yang adalah anak angkat dari Yohanis Konay 1 ingin menguasai harta milik dari keturunan Konay yang sebenarnya. Maka pada tahun 1947, Yohanis Konay 2 berupaya menggugat Bertolomeus Konay. Namun gugatan Yohanis Konay 2 ditolak karena dinilai tidak memiliki hak berperkara mewakili keluarga Konay. Pada tahun 1948, Victoria Anin akhirnya maju mewakili keluarga Konay menggugat Bertolomeus Konay, dan Victoria Anin menang semua tingkat pengadilan termasuk Mahkamah Agung,” terang Banyamin saat diwawancara terpisah.

Dalam jumpa pers, dikatakan bahwa pada tahun 1979, ada surat Bupati Kepala Daerah Tingkat 2 Kupang atas nama Drs. A. A. Adi tanggal 8 Nopember 1979 no. 331.2/811/1979. Dalam surat tersebut menegaskan bahwa Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang yang diklaim oleh Esau Konay dan Piter Konay adalah tidak benar. Sebab Esau Konay bukan para pihak dalam perkara perdata no. 63.K/SIP/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dan bukan keturunan dari Victoria Anin. Sedangkan Piter Konay adalah anak dari Bertolomeus Konay yang dinyatakan kalah dalam perkara perdata no. 63.K/SIP/1953 tanggal 31 Agustus 1955.

Surat Penyerahan Kembali Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang Oleh Bupati A. A. Adi (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Lebih lanjut, kuasa hukum dari ahli waris Victoria Anin juga menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Maret 1985, Esau Konay membuat surat bukti serah tanah warisan dari Victoria Anin kepada dirinya dan saudara-saudaranya atas tanah yang biasa disebut Tanah Danau Ina, Tanah Pagar Panjang dan Tanah di Pantai Oesapa.

Surat Bukti Serah Terima Tanah Warisan Dari Victoria Anin Yang Dibuat Esau Konay (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Namun surat itu mendapat bantahan dari Urbanus Laik yang tertulis sebagai Saksi. Dirinya menguraikan bahwa surat bukti serah terima tanah warisan dibuat oleh Esau Konay, bukan dibuat oleh Almarhum Victoria Anin. Selama hidup Victoria Anin juga tidak pernah bertemu Esau Konay. Victoria Anin dikatakan bahwa semasa hidup tidak pernah membubuhi cap jempol pada surat-surat melainkan membubuhi tanda tangan. Surat bukti serah terima tanah warisan tersebut juga tidak pernah diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat, dan Saksi 2 yakni Susana Pais Isliko juga dijelaskan bahwa pada saat itu hadir sebagai saksi perdamaian bukan sebagai saksi serah terima tanah warisan.

Surat Bantahan Dari Urbanus Laik, Yakni Saksi Yang Sebelumnya Digunakan Esau Konay Dalam Merekayasa Penyerahan Tanah Milik Victoria Anin (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Bantahan terhadap surat bukti serah terima tanah warisan oleh Victoria Anin kepada Esau Konay beserta saudara-saudaranya yang dibuat oleh Esau Konay, juga secara langsung datang dari Victoria Anin.

Surat Bantahan Langsung Dari Victoria Anin Terhadap Surat Palsu Bukti Serah Terima Tanah Warisan Yang Dibuat Esau Konay (Klik Untuk Perbesar Gambar)

Berdasarkan asas hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat semua pihak (erga omnes), maka Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta mengaku bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan mengikat para pihak-pihak yang berperkara dan ahli waris serta pihak-pihak yang merta pihak-pihak yang mengambil manfaat atau mendapat hak dari mereka.

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/Swapradja Kupang Nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951, dan Disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, Putusan Nomor 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeos Konay, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara Kasasi Perdata antara Bertholomeos Konay, melawan Victoria Anin, maka Bidang tanah yang dikenal Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang  seluas 350 Ha adalah milik Victoria Anin yang kemudian kepemilikannya jatuh kepada ahli warisnya yakni berdasarkan Penetapan No. 9/Pdt/P/1991/PH.KPG. atas nama Philipus Kolloh tertanggal 16 Februari 1991, Penetapan No.17/Pdt/P/1991/PN.KPG. atas nama Yunus Daniel Samadara 20 Maret 1991.

“Jadi untuk sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan. Kami siap jika ada tanggapan dari pihak lain terkait hal-hal yang sudah kami paparkan. Kami juga meminta agar semua pihak yang sudah tinggal di atas tanah Pagar Panjang dan Danau Ina agar supaya melakukan pendekatan kepada ahli waris Victoria Anin. Kami juga meminta para penegak hukum lakukan penertiban mafia tanah di NTT, khususnya di Kota Kupang,” kata kuasa hukum ahli waris Victoria Anin.

Sementara Benyamin Kolloh, selaku juru bicara keluarga Kolloh, mewakili para ahli waris dari Victoria Anin, mengatakan bahwa pihaknya siap uji petik dokumen dengan siapa saja di luar Kolloh dan Samadara terkait hak atas kepemilikan dan ahli waris dari Tanah Konay yakni Pagar Panjang dan Danau Ina. (PressRelease/Berkhmans Sulabessy Gromang)

Post Views: 624
Tags: Beti Bako KonayElimelekKollohKonayKopi Johni Hotman ParisKota KupangMarthenNTTNusa Tenggara TimurPietTanah KonayVictoria AninYavet
Previous Post

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Next Post

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Admin

Admin

Next Post
Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Victor Halengki Haning Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kota Kupang

Victor Halengki Haning Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kota Kupang

14 Juli 2025
Tanamkan Dasar dan Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

Tanamkan Dasar dan Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

1 Juli 2025
SDM Yang Baik Dan Berkualitas Harus Dimulai Dari Keluarga

SDM Yang Baik Dan Berkualitas Harus Dimulai Dari Keluarga

29 Juni 2025
Debora Lende Sebut SPMD Secara Online Perlu Disosialisasikan Sampai Ke Kecamatan

Fantastik, Total Biaya Proses PPDB Di SMAN 5 Kupang Yang Dirasa Sangat Memberatkan

26 Juni 2025

Recent News

Victor Halengki Haning Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kota Kupang

Victor Halengki Haning Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kota Kupang

14 Juli 2025
Tanamkan Dasar dan Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

Tanamkan Dasar dan Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

1 Juli 2025
SDM Yang Baik Dan Berkualitas Harus Dimulai Dari Keluarga

SDM Yang Baik Dan Berkualitas Harus Dimulai Dari Keluarga

29 Juni 2025
Debora Lende Sebut SPMD Secara Online Perlu Disosialisasikan Sampai Ke Kecamatan

Fantastik, Total Biaya Proses PPDB Di SMAN 5 Kupang Yang Dirasa Sangat Memberatkan

26 Juni 2025
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Victor Halengki Haning Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kota Kupang

Victor Halengki Haning Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kota Kupang

14 Juli 2025
Tanamkan Dasar dan Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

Tanamkan Dasar dan Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

1 Juli 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.