Kupang, kupangmetro.com- Berdasarkan silsilah garis lurus ke atas, Victoria Anin adalah sebagai ahli waris Konay yang sah, yakni sebagai pemilik bidang tanah yang dikenal sebagai Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar dan Tanah Danau Ina seluas kurang lebih 100 hektar yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini dikatakan Rikhardus Joka dan Kores Tambunan dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta selaku kuasa hukum dari cucu-cucu kandung Victoria Anin (Alm), yakni Victoria Obehetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana Samadara dan Yavet Kolloh, dalam jumpa pers yang di gelar di aula Hotel Sotis Kupang, Kota Kupang pada Minggu, 28 Maret 2021, siang.
Dalam jumpa pers tersebut, ahli waris Victoria Anin melalui kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan silsilah garis lurus ke atas, Victoria Anin adalah sebagai ahli waris Konay yang sah, yakni sebagai pemilik bidang tanah yang dikenal sebagai Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar dan Tanah Danau Ina seluas kurang lebih 100 hektar yang terletak di Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penjelasan tersebut didukung dengan penunjukan lembaran bermaterai/segel merah yang berisi Silsilah Keluarga Konay dan Peta Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina beserta batas-batasnya yang ditulis oleh Victoria pada tahun 1986, yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah Oesapa – J. L. Makatita, mengetahui Camat Kupang Tengah – R. Funay untuk silsilah, dan mengetahui Ex. Fetor Amabi – J. Amabi dan saksi E. Naimanu dan Th. Isliko untuk peta tanah.

“Sementara Bertolomeus Konay, itu anak angkat dari Yohanis Konay dan Terotji Tapatap. Bertolomeus Konay aslinya bernama Bertolomeus Johanis, yang merupakan ayah dari Piter Johanis atau Piter Konay,” kata juru bicara keluarga Kolloh – Benyamin Kolloh mendukung keterangan kuasa hukum.
Bukti kepemilikan tanah Konay oleh Victoria Anin, juga ditunjukan oleh kuasa hukum dari ahli waris Victoria Anin, yakni berupa Putusan Pengadilan Negeri/Swapradja Kupang Nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951 yang Disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, Putusan Nomor 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeos Konay.

Selain itu, ada juga putusan lanjutan yakni Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/PDT/1953 tertanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara Kasasi Perdata antara Bertholomeos Konay melawan Victoria Anin, yang memutuskan menolak permohonan Kasasi dari Bertolomeus Konay dan menghukum penggugat untuk kasasi agar membayar biaya sebesar 57 rupiah 75 sen.

“Jadi tahun 1937, Bertolomeus Konay yang adalah anak angkat dari Yohanis Konay 1 ingin menguasai harta milik dari keturunan Konay yang sebenarnya. Maka pada tahun 1947, Yohanis Konay 2 berupaya menggugat Bertolomeus Konay. Namun gugatan Yohanis Konay 2 ditolak karena dinilai tidak memiliki hak berperkara mewakili keluarga Konay. Pada tahun 1948, Victoria Anin akhirnya maju mewakili keluarga Konay menggugat Bertolomeus Konay, dan Victoria Anin menang semua tingkat pengadilan termasuk Mahkamah Agung,” terang Banyamin saat diwawancara terpisah.
Dalam jumpa pers, dikatakan bahwa pada tahun 1979, ada surat Bupati Kepala Daerah Tingkat 2 Kupang atas nama Drs. A. A. Adi tanggal 8 Nopember 1979 no. 331.2/811/1979. Dalam surat tersebut menegaskan bahwa Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang yang diklaim oleh Esau Konay dan Piter Konay adalah tidak benar. Sebab Esau Konay bukan para pihak dalam perkara perdata no. 63.K/SIP/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dan bukan keturunan dari Victoria Anin. Sedangkan Piter Konay adalah anak dari Bertolomeus Konay yang dinyatakan kalah dalam perkara perdata no. 63.K/SIP/1953 tanggal 31 Agustus 1955.

Lebih lanjut, kuasa hukum dari ahli waris Victoria Anin juga menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Maret 1985, Esau Konay membuat surat bukti serah tanah warisan dari Victoria Anin kepada dirinya dan saudara-saudaranya atas tanah yang biasa disebut Tanah Danau Ina, Tanah Pagar Panjang dan Tanah di Pantai Oesapa.

Namun surat itu mendapat bantahan dari Urbanus Laik yang tertulis sebagai Saksi. Dirinya menguraikan bahwa surat bukti serah terima tanah warisan dibuat oleh Esau Konay, bukan dibuat oleh Almarhum Victoria Anin. Selama hidup Victoria Anin juga tidak pernah bertemu Esau Konay. Victoria Anin dikatakan bahwa semasa hidup tidak pernah membubuhi cap jempol pada surat-surat melainkan membubuhi tanda tangan. Surat bukti serah terima tanah warisan tersebut juga tidak pernah diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat, dan Saksi 2 yakni Susana Pais Isliko juga dijelaskan bahwa pada saat itu hadir sebagai saksi perdamaian bukan sebagai saksi serah terima tanah warisan.

Bantahan terhadap surat bukti serah terima tanah warisan oleh Victoria Anin kepada Esau Konay beserta saudara-saudaranya yang dibuat oleh Esau Konay, juga secara langsung datang dari Victoria Anin.

Berdasarkan asas hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat semua pihak (erga omnes), maka Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta mengaku bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan mengikat para pihak-pihak yang berperkara dan ahli waris serta pihak-pihak yang merta pihak-pihak yang mengambil manfaat atau mendapat hak dari mereka.
Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/Swapradja Kupang Nomor 8/1951 tanggal 25 Mei 1951, dan Disahkan oleh Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Bali, Putusan Nomor 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952 antara Victoria Anin melawan Bertolomeos Konay, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara Kasasi Perdata antara Bertholomeos Konay, melawan Victoria Anin, maka Bidang tanah yang dikenal Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang seluas 350 Ha adalah milik Victoria Anin yang kemudian kepemilikannya jatuh kepada ahli warisnya yakni berdasarkan Penetapan No. 9/Pdt/P/1991/PH.KPG. atas nama Philipus Kolloh tertanggal 16 Februari 1991, Penetapan No.17/Pdt/P/1991/PN.KPG. atas nama Yunus Daniel Samadara 20 Maret 1991.
“Jadi untuk sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan. Kami siap jika ada tanggapan dari pihak lain terkait hal-hal yang sudah kami paparkan. Kami juga meminta agar semua pihak yang sudah tinggal di atas tanah Pagar Panjang dan Danau Ina agar supaya melakukan pendekatan kepada ahli waris Victoria Anin. Kami juga meminta para penegak hukum lakukan penertiban mafia tanah di NTT, khususnya di Kota Kupang,” kata kuasa hukum ahli waris Victoria Anin.
Sementara Benyamin Kolloh, selaku juru bicara keluarga Kolloh, mewakili para ahli waris dari Victoria Anin, mengatakan bahwa pihaknya siap uji petik dokumen dengan siapa saja di luar Kolloh dan Samadara terkait hak atas kepemilikan dan ahli waris dari Tanah Konay yakni Pagar Panjang dan Danau Ina. (PressRelease/Berkhmans Sulabessy Gromang)