Kupangmetro —- Polemik adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sejumlah pekerja wanita di Hotel Sasando sebagai Pemandu Karaoke pada Bar dan Karaoke “Likurai” saat itu telah dilakukan penyelidikan oleh aparat Kepolisian Polda NTT.
Terkait ada dugaan tindak pidana TPPO pada Bar dan Karaoke “Likurai” Hotel Sasando, direktur PT Flobamora Bangkit Internasional (FBI) John Liem menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Direktur PT Flobamora Bangkit Internasional sejak tahun 2024, dan terhadap pekerja pemandu Karaoke ada kontrak kerjanya yang diperpanjang setiap Tiga bulan.
Namun masalah dugaan adanya TPPO ini mencuat ketika terjadi pada 6 Agustus 2026 PT Flobamora (Perseroda) mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap manajemen PT FBI sebagai pengelola Hotel Sasando dimana para pekerja pemandu karaoke ini bekerja.
Menurut John Liem, pihaknya tidak mengetahui bahwa pada tanggal 27 Juli 2026 PT Flobamora (Perseroda) telah mengambil alih manejemen Hotel Sasando yang bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak para pekerja pemandu Karaoke pada Likurai Bar dan Karaoke.
Walau sudah ada Surat Keputusan (SK) Pengambilalihan manejemen Hotel Sasando dari PT FBI oleh PT Flobamora (Perseroda), namun Direktur PT FBI John Liem masih melakukan ikatan kontrak kerja dengan para pekerja Likurai Bar dan Karaoke hingga 27 Oktober 2026.
Menurut John Liem, walau telah dilakukan pengambialihan manejemen hotel Sasando dari PT FBI sebagai pengelolah hotel Sasando ke PT Flobamora (Perseroda) melalui RUPS pada 27 Juli 2026, namun PT FBI sebagai pengelolah Hotel Sasando belum melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurutnya RUPS tahunan PT FBI telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena sehingga dirinya tidak mengetahui adanya SK pengambilalihan manajemen Hotel Sasando oleh PT Flobamora (Perseroda).
Dijelaskannya, pada tanggal 11 Agustus 2026, dirinya telah bertemu dengan pekerja Likurai Bar dan Karaoke dan telah menyampaikan bahwa PT FBI telah memperpanjang kontrak dan meminta para pekerja melakukan evaluasi.
“Kontrak kerja dengan PT FBI, tetapi yang memberhentikan PT Fobamora (Perseroda). Saya tidak mengetahui komunikasinya seperti apa. Tetapi tiba-tiba tanggal 1 September 2026 kontrak kerja dengan pekerja Likurai diberhentikan,” katanya.
Menurut Liem, dalam aturan yang diatur dalam Undang-Undang tentang perseroan Terbatas, pemberhentian PT Flobamora Bangkit Internasional sebagai perusahaan yang mengelolah Hotel Sasando harus dilakukan melalui RUPS. “PT FBI dibekukan tetapi specimen Bank masih berlaku,” ungkapnya.
“Apabila telah dilakukan RUPS maka manajemen PT FBI wajib memberikan laporan menyangkut laporan aset, laporan pajak dan laporan keuangan,” jelasnya..
Terkait dengan pekerja Likurai Bar dan Karaoke, menurutnya pihak PT FBI hanya melanjutkan kontrak kerja yang pernah dilakukan manajemen sebelumnya karena ada izinnya. “Sebelumya bernama Botol Musik, dan saat dikelolah oleh PT FBI baru bergant nama menjadi Likurai,” tambahnya.
Menurut John Liem selaku direktur PT FBI, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang diduga saat ini yakni adanya dugaan TPPO karena perekrutan para tenaga kerja di Likurai dilakukan berdasarkan kontrak kerja.
Dalam isi kontrak kerja tersebut disebutkan tidak adanya pemaksaan terhadap salah satu pihak atau pihak yang lain. “Dan memang para pekerja ini tahu bahwa mereka bekerja sebagai pemandu karaoke di Likurai,” katanya.
Para pekerja ini katanya tidak digaji tetapi melainkan hanya dibayar sesuai jam kerja sesuai kontrak kerja. “Bukan gaji pokok. Untuk ladys pemandu karaoke dibayar per jam sebesar Rp100.000 dan untuk maminya sebesar Rp15.000 per jam,” jelasnya.
Untuk kontrak kerja dengan antara pekerja dengan PT FBI ditandatangani oleh Manejer HRD PT FBI John Tenggas bersama dirinya selaku Direktur PT FBI serta ditandatangani juga oleh para pekerja.
Dengan demikian katanya setelah hak pengelolaan Hotel Sasando tidak lagi dijalankan oleh PT FBI sejak tanggal 6 Agustus 2026, maka secara otomatis PT FBI tidak menguasai apapun yang berkaitan dengan hotel Sasando termasuk para pekerja.
Ditambahkan pula sejak tanggal 11 Agustus 2026 PT Flobamora (Perseroda) terima uang dari penghasilan Bar dan karaoke Likurai. Tetapi saat ini Likurai tidak beroperasi lagi Karena itu merupakan kewenangan dari PT Flobamora (Perseroda) sehingga dengan demikian segala urusan yang menyangkut dengan hak para pekerja Likurai menjadi tanggungjawab PT Flobamora (Perseroda).
“Sekarang yang menguasai objek Hotel Sasando yakni PT FLobamora (Perseroda) sehingga yang bertanggungjawab adalah PT Flobamora (Perseroda),” katanya.
(Andi Ilham Sulabessy)













