Kupangmetro — Buntut dari penolakan terhadap CV Maharani sebagai pemenang tender proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023, berujung pada masalah hukum.
Sejumlah pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab dalam proses tender proyek dimaksud digugat oleh Kuasa Direktur CV Maharani, Kolan Foenay melalui tim Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Negeri Kupang.
Pihak yang diseret ke Pengadilan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bobby Da Costa sebagai Tergugat I, Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT Linus Lusi dalam hal ini selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai Tergugat II, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Tergugat III, Direktur CV Amendolo Basilius Bata sebagai Tergugat IV.
Selain Keempat Tergugat, Kuasa Direktur CV Maharani, Kolan Foenay melalui Tim Kuasa Hukumnya juga menyeret Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Turut Tergugat I serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta sebagai Turut Tergugat II.
Gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang oleh Tim Kuasa Hukum CV Maharani dengan nomor registrasi 283/Pdt.G/2023 perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH), saat ini telah memasuki tahap pemanggilan para pihak.
Kolan Foenay selaku Penggugat mengatakan, pada panggilan pertama yang digelar pada 9 september 2023 hanya dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat IV dan Turut Tergugat I. Sedangkan Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir tanpa alasan, sementara Turut Tergugat I yang diwakili Kuasa Hukum dari Biro Hukum Setda NTT pada saat itu belum mengantongi Surat Kuasa sehingga Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud menunda untuk selanjutnya dilanjutkan pada pemanggilan Kedua.
Namun pada pemanggilan Kedua yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2023, lagi-lagi Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir tanpa alasan yang jelas pula.
“Sesuai jadwal, pemanggilan ketiga kepada para pihak akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2023”, ungkap Kolan Foenay, Jumat (20/10/2023) di Kupang.
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima media menyebutkan, Tim Kuasa Hukum CV Maharani yang terdiri dari Fredrik Djaha, Jonneri Bukit, Amos Lafu dan Egiardus Bana pada Selasa 5 September 2023 lalu telah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait penolakan terhadap CV Maharani yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender.
Adapun yang menjadi alasan atau dasar CV Maharani melayangkan gugatan yakni berawal pada 26 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023, dimana pada saat itu Pemprov NTT melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam lamanya http://nttprov.go.id/eproc4/ telah menayangkan Pengumuman Pasca Kualifikasi secara elektonik atas Tender, Pasca Kualifikasi, satu file, system harga terendah, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2023.
Atas dasar pengumuman tersebut, Kolan Foenay selaku Kuasa Direktur CV Maharani melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran atas tender proyek dimaksud.
Selanjutnya berdasarkan evaluasi Pokja maka dikeluarkanlah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor: 08/TC/PK-Tender/DIKBUD/VI/2023, tanggal 09 Juni 2023 yang menetapkan CV Maharani sebagai penawar yang memenuhi syarat evaluasi dan menjadi penawar terendah dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.838.996.797,99.
Berdasarkan BAHP tersebut, pada 8 Juni 2023 Pokja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya, menetapkan CV Maharani dengan harga Penawaran terkoreksi sebesar Rp 2.838.996.797,99.
Namun pasca penetapan pemenang tersebut, peserta lelang lainnya yakni CV Amendolo sebagai Tergugat IV melakukan sanggahan kepada Pokja Pemilihan namun ditolak.
Ironisnya, walau sanggahannya ditolak oleh Pokja Pemilihan, CV Amendolo sebagai Tergugat IV langsung membuat pengaduan, padahal sesuai ketentuan Pasal 35 Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang sanggah banding dari peserta tender maka haknya untuk melakukan pengaduan tidak dibenarkan untuk ditanggapi karena bertentangan dengan Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 angka 36 tentang pengaduan.
“Sudah jelas aturannya bahwa peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggahan banding telah diterima oleh peserta”, jelas Foenay.
Lebih lanjut Kolan Foenay menjelaskan, dalam pelelangan tersebut CV Amendolo sebagai Tergugat IV tidak melakukan sanggahan banding sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan khususnya pada angka 35 ayat (1) yang menyebutkan Peserta dapat mengajukan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.
“Untuk itu apabila terdapat sanggah banding maka tindakan PPK dalam hal ini sebagai Tergugat I melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Inpektorat Daerah Provinsi NTT dalam hal ini sebagai Tergugat III”, jelasnya.
Dalam kordinasi dan konsultasi tersebut maka apabila tidak sesuai aturan yang ada maka Inspektorat Daerah dalam hal ini sebagai Tergugat III wajib mengeluarkan rekomendasi kepada PPK dalam hal ini sebagai Tergugat I untuk menolak dan melaporkan kepada Pengguna Anggaran atau Kadis P dan K Provinsi NTT dalam hal ini sebagai Tergugat II untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Karena mereka semua (Tergugat I sampai Tergugat IV menyalahi aturan yang ada maka itu saya melalui Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan Gugatan kepada PPK, Kadis P dan K, Inspektorat Daerah serta Direktur CV Amendolo atas Perbuatan Melawan Hukum”, ungkap Foenay.
Sebagai Penggugat, Foenay menilai usulan penolakan dari PPK yang berakibat keluarnya surat persetujuan penolakan hasil tender Nomor 011/3514/PK.3/2023 yang menyatakan Menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang dan merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk menetapkan CV Amendolo yang merupakan pemenang cadangan sebagai pemenang tender adalah Perbuatan Melawan Hukum, dimana tindakan tersebut masuk kategori tindakan/perbuatan kesewenang-wenangan dengan tujuan tertentu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat.
Untuk itu Gubernur NTT sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Pendikan sebagai Turut Tergugat II dapat juga digugat dalam perkara perdata dimaksud sehingga setelah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II dapat mematuhi isi putusan pengadilan nanti.
Bahwa atas Perbuatan Para Tergugat yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023, berakibat gagalnya Penggugat menjadi pemenang tender pekerjaan telah menimbulkan kerugian baik secara Materill maupun Immateriil. (andi sulabessy)















