Leopold Therik
Politisi dan Pemerhati Global
Lebih dari dua puluh delapan tahun setelah Kota Kupang resmi berdiri sebagai daerah otonom, persoalan penyerahan aset dari Kabupaten Kupang sebagai daerah induk belum juga tuntas. Salah satu titik krusial yang kini mencuat adalah status PDAM Kabupaten Kupang yang beroperasi di wilayah administratif Kota Kupang. Persoalan ini bukan semata konflik antardaerah, melainkan cermin ketidakpatuhan terhadap regulasi pembentukan daerah otonom dan pengelolaan urusan pelayanan dasar.
Secara hukum, pembentukan Kota Kupang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 dan diperkuat oleh rezim otonomi daerah pasca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam seluruh rezim regulasi tersebut, satu prinsip konsisten ditegaskan: urusan pemerintahan mengikuti wilayah administratif, dan aset mengikuti fungsi pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 secara eksplisit mengatur bahwa daerah induk wajib menyerahkan personel, pendanaan, sarana-prasarana, serta dokumen kepada Daerah Otonom Baru paling lambat lima tahun sejak peresmian. Penyerahan ini mencakup seluruh aset yang berada dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah DOB. Dengan Kota Kupang diresmikan pada 1996, maka tenggat normatif penyerahan aset seharusnya berakhir sekitar 2001. Fakta bahwa hingga kini masih terjadi penguasaan aset oleh Kabupaten Kupang menunjukkan pelanggaran administratif yang berlangsung lama dan dibiarkan.
Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001 memperjelas mekanisme teknis penyerahan barang dan utang-piutang kepada daerah otonom baru, termasuk badan usaha milik daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Regulasi ini tidak memberikan ruang bagi daerah induk untuk tetap menguasai unit pelayanan yang berada dan beroperasi di wilayah DOB tanpa skema kerja sama resmi. Pilihan hukumnya jelas: aset dan unit pelayanan diserahkan, atau dilakukan restrukturisasi kepemilikan melalui kerja sama antardaerah.
Dalam konteks inilah status PDAM Kabupaten Kupang patut dipersoalkan. PDAM merupakan penyelenggara urusan wajib pelayanan dasar, yaitu penyediaan air minum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan air minum adalah kewenangan pemerintah daerah sesuai wilayah administratifnya. Artinya, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan mengelola pelayanan dasar di luar wilayahnya, kecuali melalui perjanjian kerja sama yang sah.
Jika PDAM Kabupaten Kupang berkantor di Kota Kupang, menggunakan sumber air baku yang berada di wilayah Kota Kupang, dan melayani mayoritas pelanggan warga Kota Kupang, maka secara faktual dan fungsional PDAM tersebut telah menjadi instrumen pelayanan publik Kota Kupang. Pengelolaan sepihak oleh Kabupaten Kupang, tanpa kerja sama dan tanpa kompensasi, bertentangan dengan prinsip kewenangan wilayah dan melanggar asas tertib administrasi pemerintahan.
Argumen bahwa aset PDAM adalah “milik negara” dan karena itu sah dikuasai Kabupaten Kupang tidak berdiri kokoh secara hukum. Aset daerah memang bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan, tetapi pengelolaannya tunduk pada keputusan negara melalui undang-undang dan peraturan pemerintah. Negara telah membentuk Kota Kupang sebagai entitas otonom yang sah dan memerintahkan penyerahan aset pendukung pelayanan publik. Karena itu, dalih kepemilikan negara justru menguatkan kewajiban penyerahan, bukan sebaliknya.
Wacana penjualan aset Kabupaten Kupang yang berada di wilayah Kota Kupang, termasuk yang terkait dengan pelayanan air minum, menambah kompleksitas persoalan. Penjualan aset yang status hukumnya disengketakan dan seharusnya telah diserahkan kepada DOB berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, menimbulkan kerugian negara, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Risiko hukum ini bukan hipotetis, melainkan nyata dalam praktik audit keuangan daerah.
Lebih jauh, sengketa PDAM ini berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan keadilan fiskal. Kota Kupang memikul beban sebagai ibu kota provinsi, pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan sosial, namun tidak sepenuhnya menguasai instrumen dasar pelayanan air bagi warganya. Ketimpangan ini mencederai semangat otonomi daerah yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada rakyat.
Persoalan aset dan PDAM Kupang pada akhirnya menguji keberanian pemerintah daerah dan pemerintah pusat menegakkan hukum administrasi negara. Membiarkan sengketa ini berlarut-larut sama artinya dengan membiarkan preseden buruk: bahwa regulasi dapat diabaikan jika waktu berlalu cukup lama dan kepentingan politik lokal lebih dominan. Negara hukum tidak bekerja dengan logika pembiaran.
Penyerahan atau restrukturisasi PDAM bukan soal menang atau kalah antardaerah, melainkan soal kepatuhan pada konstitusi, undang-undang, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa penyelesaian tegas, air sebagai kebutuhan paling dasar akan terus menjadi simbol kekuasaan yang diperebutkan, bukan hak publik yang dilayani.















