Kupangmetro – Kasus pembunuhan yang menewaskan Gustaf Nabuasa pada 3 Juni 2026 lalu di lokasi Percetakan Sawah baru, di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta dugaan adanya ancaman sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, menurut pihak keluarga perlu ditelusuri kembali oleh Polisi karena ada dugaan dilakukan secara berencana.
Terkait dugaan hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan melalui Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Masyarakat (Humas) Iptu Regar Siregar menyatakan keluarga almarhum Gustaf Nabuasa dapat melaporkan kembali perkara yang menewaskan korban apabila menemukan bukti baru yang relevan.
“Bukti baru yang didapat Keluarga Korban dapat disampaikan kepada Kepolisian untuk ditelaah sesuai ketentuan hukum, meskipun perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Gustaf kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Soe,” ungkap Siregar seperti yang dikutip dari fajartimor.com, Selasa (27/10/2026).
Kepolisian dalam hal ini Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) kata Siregar pada prinsipnya telah bekerja berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
“Kepolisian menjalankan tugas secara profesional berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dengan demikian apabila pihak keluarga memiliki saksi atau bukti tambahan yang relevan, masih terdapat ruang untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau keluarga memiliki bukti-bukti baru, silakan melaporkannya kepada polisi,” tegas Siregar dalam keterangannya kepada awak media, seperti yang dilansir fajartimor.com.
Siregar juga menjelaskan bahwa apabila terdapat saksi atau fakta tambahan yang baru muncul setelah proses persidangan berjalan, hal tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. “Penilaian terhadap relevansi bukti maupun kemungkinan perubahan konstruksi perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan sepihak,” jelas Siregar.
Dengan demikian lanjutnya, Polres TTS tetap membuka ruang bagi keluarga korban untuk menyerahkan informasi baru yang dapat diuji, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa bukti tersebut otomatis membuktikan keterlibatan pihak lain atau mengubah kualifikasi tindak pidana.
(Andi Ilham Sulabessy/fajartimor.com)












