Kupangmetro — Salah satu unsur yang berperan dalam percepatan pembangunan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan yang bertugas di sarana pelayanan kesehatan di masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Retnowati menyebutkan, ketersediaan tenaga dokter di Kota Kupang selama periode 2021-2025 menunjukkan fluktuasi yang berdampak pada rasio dokter terhadap jumlah penduduk.
Data Dinas Kesehatan Kota Kupang menyebutkan, saat ini tenaga dokter yang ada jumlahnya menurun dari 643 orang pada tahun 2021 menjadi 447 orang pada tahun 2025, sementara jumlah penduduk juga mengalami perubahan. Kondisi ini menyebabkan rasio dokter per 1.000 penduduk berfluktuasi dari 1,43 pada tahun 2021, turun hingga 0,9 pada tahun 2024 dan kembali meningkat menjadi 1,10 pada tahun 2025.
Secara keseluruhan, capaian rasio dokter masih perlu diperkuat untuk menjamin akses layanan kesehatan yang optimal melalui kebijakan penataan distribusi tenaga medis, peningkatan retensi dokter, serta penguatan fasilitas layanan kesehatan guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatanmasyarakat Kota Kupang.
Walau demikian, pemberian layanan kesehatan di fasilitas kesehatan oleh pemerintah terus ditingkatkan. Hal ini dapat diukur dengan indeks kepuasan masyarakat dan pencapaian SPM di Satu Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Puskesmas.
Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat pada layanan kesehatan di Kota Kupang selama periode 2022-2025 menunjukan tren peningkatan kinerja pelayanan, baik pada RSUD S.K Lerik maupun Puskesmas.
Realisasi Indeks Kepuasan Masyarakat pada RSUD S.K Lerik meningkat secara konsisten dan melampui target pada tahun 2024-2025, dengan capaian tertinggi sebesar 88,9 pada tahun 2025. ”Ini mencerminkan adanya perbaikan kualitas pelayanan pada Rumah Sakit Daerah,” kata dr.Retno.
Sementara itu indeks kepuasan masyarakat pada Puskesmas juga menunjukan capaian yang baik dengan realisasi yang melampui target pada tahun 2024 dan 2025.
Secara keseluruhan katanya, capaian tersebut mengindikasikan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar dan rujukan di Kota Kupang, meskipun tetap diperlukan konsistensi peningkatan mutu pelayanan, penguatan sumber daya manusia kesehatan, serta perbaikan sarana dan prasarana guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga diupayakan melalui akreditasi fasilitas kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi.
Pada tahun 2025, seluruh Puskesmas di Kota Kupang telah terakreditasi pada level tinggi. Hal ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam mutu tata kelola dan pelayanan kesehatan dasar.
“Ada Satu Puskesmas berada pada status akreditasi Utama, yaitu Puskesmas Penkase. Sementara 11 Puskesmas lainnya telah mencapai status Paripurna, termasuk Puskesmas Alak, Naioni, Manutapen, Sikumana, Penfui, Oebobo, Oepoi, Bakunase, Oesapa, Pasir Panjang, dan Kupang Kota,” jelasnya.
Saat ini di Kota Kupang tidak terdapat Puskesmas dengan status Dasar maupun Madya. Hal tersebut menunjukkan bahwa standar pelayanan minimal, keselamatan pasien, serta sistem manajemen mutu telah diterapkan secara optimal dan merata di seluruh puskesmas.
“Untuk Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik dan Puskesmas Kota Kupang, pada tahun 2023 telah diakreditasi dengan hasil akreditasi Paripurna,” tutupnya.
(Andi Ilham Sulabesy)












