SABU RAIJUA – Kupangmetro.com, 6 September 2026 – Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SMPN 1 Raijua. Dugaan penyelewengan dana tersebut mencakup pengelolaan anggaran dari tahun 2017 hingga 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Riachad P. Sihombing, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), S. Hendrik Tiip, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus yang sedang berjalan.
“Salah satu perkara yang saat ini sedang kami tangani adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS pada UPTD SMPN 1 Raijua,” ujar Hendrik melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/9/2026) sore.
Menurut Hendrik, dalam dua hari terakhir, tim penyelidik telah bergerak cepat dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak yang diperiksa meliputi internal sekolah serta beberapa pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan UPTD SMPN 1 Raijua.
Kendati demikian, kejaksaan belum bisa membeberkan secara detail materi pemeriksaan demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengembangan penyelidikan masih berjalan, sehingga kami belum dapat menyampaikan materi pokoknya. Namun, kami meyakini dalam waktu dua minggu sejak terbitnya surat perintah, proses penyelidikan ini sudah bisa tuntas,” pungkas Hendrik.
*(Rinto)












