Kupangmetro – Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Retnowati mengatakan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan balita akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
Kondisi tersebut ditandai dengan panjang atau tinggi badan yang lebih rendah dibandingkan standar umur yang ditetapkan stunting.
Anak dengan gangguan stunting menurut Kementerian Kesehatan mencerminkan kegagalan anak mencapai potensi pertumbuhan linier akibat kondisi gizi atau kesehatan yang tidak optimal.
Tingkat stunting yang tinggi biasanya terkait dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah, pola pemberian makan yang tidak tepat, serta paparan penyakit yang sering dan dini.
Untuk itu Pemerintah Kota Kupang terus melakukan upaya penurunan prevalensi stunting melalui program promotif dan preventif, termasuk pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, edukasi pola asuh dan pemberian makan yang tepat, pemantauan pertumbuhan anak, serta peningkatan akses layanan kesehatan.
“Penanganan stunting menjadi prioritas pembangunan kesehatan, karena berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan fisik, dan perkembangan kognitif anak di masa depan,” jelasnya.
Kota Kupang ditetapkan lokus stunting berdasarkan Perencanaan Pembangunan Menteri Keputusan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor KEP.10/M.PPN/HK/02/2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022.
(Andi Sulabessy)













