Kupangmetro — Upaya Pemerintah Kota Kupang untuk terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota KupangĀ Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapat dukungan dari DPRD Kota Kupang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Muhammad Ramli mengatakan Perda tersebut sangat baik sehingga Pemerintah Kota Kupang perlu melakukan sosialisasi sampai ke tingkat paling bawah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
āTentunya sebagai wakil rakyat kami sangat mendukung upaya Pemerintah, namun tentu perlunya sosialisasi hingga ke tingkat RT dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,ā ujar Muhammad Ramli di gedung Dewan setempat.
Menurut Politisi Partai Solidaritas Indonesia ini, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu diterapkan, sehingga masyarakat yang bukan perokok aktif bisa terlindungi dari asap rokok.
“Jangan sampai di ruang publik dan tempat pelayanan publik, dimana di area itu banyak orang berkumpul, lalu ada yang merokok tanpa mempertimbangkan kesehatan dan hak orang lain,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, bahwa penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok dirasa belum maksimal dijalankan, banyak area yang dilarang merokok, justru masih banyak didapati perokok aktif disana, tanpa melihat kepentingan dan hak orang lain.
Mad Ramli meminta agar pemerintah mulai melakukan penerapannya dan penegakan aturan tersebut,Ā dan harus bisa dimulai dari tingkat pemerintah sendiri,Ā mulai dari gedung-gedung kantor milik pemerintah, area sekolah dan lingkungan rumah ibadah, sehingga diharapkan dapat diterapkan secara menyeluruh di tempat yang dilarang merokok atau bebas asap rokok.
(andi sulabessy)













