Sabu Raijua,- Kupangmetro.com – 18/5/2026 – Persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua atas nama terdakwa berinisial Y.A.A dengan no perkara 18/pid.sus-tpk/2026/Pn.Kpg yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, kian terang dan jelas. Fakta krusial yang terungkap dalam persidangan hari ini, Senin (18/5/2026), justru menunjukkan bahwa kasus ini sejatinya hanyalah persoalan tata kelola administrasi internal Pemerintah Daerah, bukan tindak pidana korupsi yang direncanakan pihak swasta seperti yang didakwakan sebelumnya.
Â
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menghadirkan lima saksi kunci yang terdiri dari mantan pejabat teras dan ASN Pemda setempat, yaitu:
Â
1. N. R.H (Mantan Plt. Bupati Sabu Raijua)
2. C. F.Y.M (Mantan Plt. Kepala Dinas Perindag Sabu Raijua)
3. T.B.D (Mantan Camat Raijua)
4. J. M.S (Bendahara Penerimaan Dinas Perindag Sabu Raijua)
5. E .H.R (ASN Pemda Sabu Raijua)
Â
Di bawah sumpah, mantan Plt. Kepala Dinas Perindag, Ir. Charles Foxlon Yustus Meyok, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia menyatakan sama sekali tidak tahu-menahu soal keluarnya garam sebanyak 442 ton dari Koloudju, 51 ton dari Deme, dan 395 ton dari tambak serta gudang Kantor Camat. Ia menegaskan bahwa urusan operasional dan pengeluaran fisik garam sepenuhnya menjadi tanggung jawab para bawahannya, yakni Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian.
Â
Hal senada diungkapkan oleh mantan Plt. Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Rihi Heke. Ia justru mengaku “tidak ingat” rincian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015-2017 senilai Rp53,2 miliar yang dialokasikan untuk investasi hulu tambak garam. Padahal, proyek bernilai fantastis itu ternyata dieksekusi tanpa didukung studi kelayakan (Feasibility Study) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah secara hukum.
Â
Merespons fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Y.A.A menyampaikan empat poin penting yang memperkuat posisi klien mereka
Â
Pertama, kelima saksi yang dihadirkan sepakat menyatakan bahwa Y.A.A tidak pernah memberikan uang, barang, atau janji fasilitas apa pun kepada pejabat pemda demi kepentingan bisnisnya. Fakta ini langsung menggugurkan dakwaan utama yang menyatakan adanya permufakatan jahat antara terdakwa dan pejabat daerah.
Â
Kedua, Y.A.A bertindak sebagai perantara bisnis dengan itikad baik atas dasar koordinasi dengan pejabat berwenang. Jika ditemukan celah administrasi seperti ketiadaan nota pengambilan garam, hal itu murni merupakan kelalaian internal dinas yang memang tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis yang jelas dan baku.
Â
Ketiga, sangat disayangkan bahwa para pimpinan kebijakan di daerah tersebut justru berusaha melepas tanggung jawab. Mulai dari yang tidak ingat penggunaan anggaran miliaran rupiah hingga yang menganggap pengeluaran ratusan ton garam bukan ranah tugasnya. Ini menjadi bukti nyata betapa lemahnya sistem pengawasan di jajaran tertinggi Pemda Sabu Raijua.
Â
Keempat, bagaimana mungkin sebuah proyek yang sejak awal tidak memiliki dokumen dasar yang sah, lalu kesalahan dan konsekuensinya dibebankan sepenuhnya kepada pihak luar seperti Y.A.A? Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak adil atas kegagalan sistem birokrasi daerah.
Â
“Fakta hari ini mengunci posisi klien kami. Tidak ada satu sen pun aliran dana dari Y.A.A ke pejabat daerah. Publik bisa menilai sendiri bagaimana institusi ini berjalan tanpa kendali yang memadai. Klien kami tak boleh menjadi korban dari kelalaian sistemik birokrasi,” tegas perwakilan Tim Penasihat Hukum dengan tegas di hadapan pers.
Â
Oleh sebab itu, tim hukum memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Kupang untuk menilai perkara ini secara objektif, adil, dan membebaskan Y.A.A dari seluruh dakwaan yang disangkakan. Hukum seharusnya digunakan untuk menuntaskan akar masalah regulasi dan tata kelola, bukan untuk menghukum warga yang berusaha berbisnis sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah saat itu.
Â
Persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut umum
Sumber Foto: Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum TESAR SHAN DEMAS HABA, S.H & PARTNERS sebelum persidangan
*(RINTO)













