• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Lima Mantan Pejabat Sabu Raijua Ditarik Menjadi Saksi

Admin by Admin
18 Mei 2026
in Hukrim
0
Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Lima Mantan Pejabat Sabu Raijua Ditarik Menjadi Saksi
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua,- Kupangmetro.com – 18/5/2026 – Persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua atas nama terdakwa berinisial Y.A.A dengan no perkara 18/pid.sus-tpk/2026/Pn.Kpg yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, kian terang dan jelas. Fakta krusial yang terungkap dalam persidangan hari ini, Senin (18/5/2026), justru menunjukkan bahwa kasus ini sejatinya hanyalah persoalan tata kelola administrasi internal Pemerintah Daerah, bukan tindak pidana korupsi yang direncanakan pihak swasta seperti yang didakwakan sebelumnya.

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menghadirkan lima saksi kunci yang terdiri dari mantan pejabat teras dan ASN Pemda setempat, yaitu:

 

1. N. R.H (Mantan Plt. Bupati Sabu Raijua)

2. C. F.Y.M (Mantan Plt. Kepala Dinas Perindag Sabu Raijua)

3. T.B.D (Mantan Camat Raijua)

4. J. M.S (Bendahara Penerimaan Dinas Perindag Sabu Raijua)

5. E .H.R (ASN Pemda Sabu Raijua)

 

Di bawah sumpah, mantan Plt. Kepala Dinas Perindag, Ir. Charles Foxlon Yustus Meyok, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia menyatakan sama sekali tidak tahu-menahu soal keluarnya garam sebanyak 442 ton dari Koloudju, 51 ton dari Deme, dan 395 ton dari tambak serta gudang Kantor Camat. Ia menegaskan bahwa urusan operasional dan pengeluaran fisik garam sepenuhnya menjadi tanggung jawab para bawahannya, yakni Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian.

 

Hal senada diungkapkan oleh mantan Plt. Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Rihi Heke. Ia justru mengaku “tidak ingat” rincian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015-2017 senilai Rp53,2 miliar yang dialokasikan untuk investasi hulu tambak garam. Padahal, proyek bernilai fantastis itu ternyata dieksekusi tanpa didukung studi kelayakan (Feasibility Study) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah secara hukum.

 

Merespons fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Y.A.A menyampaikan empat poin penting yang memperkuat posisi klien mereka

 

Pertama, kelima saksi yang dihadirkan sepakat menyatakan bahwa Y.A.A tidak pernah memberikan uang, barang, atau janji fasilitas apa pun kepada pejabat pemda demi kepentingan bisnisnya. Fakta ini langsung menggugurkan dakwaan utama yang menyatakan adanya permufakatan jahat antara terdakwa dan pejabat daerah.

 

Kedua, Y.A.A bertindak sebagai perantara bisnis dengan itikad baik atas dasar koordinasi dengan pejabat berwenang. Jika ditemukan celah administrasi seperti ketiadaan nota pengambilan garam, hal itu murni merupakan kelalaian internal dinas yang memang tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis yang jelas dan baku.

 

Ketiga, sangat disayangkan bahwa para pimpinan kebijakan di daerah tersebut justru berusaha melepas tanggung jawab. Mulai dari yang tidak ingat penggunaan anggaran miliaran rupiah hingga yang menganggap pengeluaran ratusan ton garam bukan ranah tugasnya. Ini menjadi bukti nyata betapa lemahnya sistem pengawasan di jajaran tertinggi Pemda Sabu Raijua.

 

Keempat, bagaimana mungkin sebuah proyek yang sejak awal tidak memiliki dokumen dasar yang sah, lalu kesalahan dan konsekuensinya dibebankan sepenuhnya kepada pihak luar seperti Y.A.A? Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak adil atas kegagalan sistem birokrasi daerah.

 

“Fakta hari ini mengunci posisi klien kami. Tidak ada satu sen pun aliran dana dari Y.A.A ke pejabat daerah. Publik bisa menilai sendiri bagaimana institusi ini berjalan tanpa kendali yang memadai. Klien kami tak boleh menjadi korban dari kelalaian sistemik birokrasi,” tegas perwakilan Tim Penasihat Hukum dengan tegas di hadapan pers.

 

Oleh sebab itu, tim hukum memohon kepada Majelis Hakim Tipikor Kupang untuk menilai perkara ini secara objektif, adil, dan membebaskan Y.A.A dari seluruh dakwaan yang disangkakan. Hukum seharusnya digunakan untuk menuntaskan akar masalah regulasi dan tata kelola, bukan untuk menghukum warga yang berusaha berbisnis sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah saat itu.

 

Persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut umum

 

Sumber Foto: Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum TESAR SHAN DEMAS HABA, S.H & PARTNERS sebelum persidangan

 

*(RINTO)

Previous Post

RUPS Bank NTT, Gubernur : “Jajaran Direksi Bank NTT Telah Melaksanakan Tugas Dan Tanggungjawab Secara Baik”

Next Post

Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

Admin

Admin

Next Post
Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

19 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

18 Mei 2026
Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Lima Mantan Pejabat Sabu Raijua Ditarik Menjadi Saksi

Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Lima Mantan Pejabat Sabu Raijua Ditarik Menjadi Saksi

18 Mei 2026
RUPS Bank NTT, Gubernur : “Jajaran Direksi Bank NTT Telah Melaksanakan Tugas Dan Tanggungjawab Secara Baik”

RUPS Bank NTT, Gubernur : “Jajaran Direksi Bank NTT Telah Melaksanakan Tugas Dan Tanggungjawab Secara Baik”

18 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

Tata Niaga Garam Curah 2018, Saksi Bantah Terima Uang, Piutang Rp 1 Miliar Lebih Tak Berhasil Ditagih

19 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

Polres Sabu Raijua Tangkap Ulang Tersangka Penganiayaan Lapendos Jelang P21

18 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.