Kupang, kupangmetro.com- Dalam rangka menekan terjadinya kecurangan dan manipulasi data pajak pada objek-objek pajak di Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang terus melakukan sosialisasi agar aplikasi Mobile Payment Online Sistem (MPOS) bisa diterapkan secara menyeluruh di semua tempat usaha yang menjadi objek pajak di Kota Kupang.
Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Kota Kupang, I Wayan Ari Wijana Putra melalui Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan, Antonius Ailet pada Rabu, 10 Februari 2021 diruangannya.
Menurut Antonius Ailet, selama ini sering terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh para pengusaha yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang. Sehingga, dengan adanya aplikasi MPOS, diharapkan kecurangan-kecurangan tersebut sudah tidak terjadi lagi.
Dijelaskan, saat ini sudah ada 20 Tapping Box yang dipasang, dari 200 Tapping Box yang ditargetkan untuk dipasang pada objek-objek pajak di Kota Kupang seperti tempat hiburan, hotel, parkir, restoran atau rumah makan, papan iklan atau reklame. Tapping Box tersebut adalah alat untuk mengoperasikan aplikasi MPOS.
“Jadi sementara sudah ada 20 restoran atau rumah makan yang menggunakan aplikasi MPOS. Rumah-rumah makan itu antara lain, rumah makan Sederhana, Persada, Mie Jakarta, Saripitaka 1, Saripitaka 2, Dapoer Cha Cha, Dapoer Kupang, Padang 2, Soto Ayam Pak Sadi, Minang Raya dan rumah makan Simpang Raya. Ada juga depot Bakso Ria, Bakso Telaga Biru, Bakso Solo Ojolali, Se’i Babi Kolhua, Baba Nyo, Manna, Bakso Babi El Shaday, Bakso Ratu Sari 2, Nan Babi Tore, Sei Babi Bakunase dan depot Restu, serta Bakso Malang, Bakso Yono dan Warung Artis,” ungkapnya.
Antonius Ailet mengaku, melalui pemasangan MPOS, masyarakat telah dipermudah dalam membayar pajak bagi daerah. Selain itu, potensi kehilangan nilai pajak daerah juga bisa diminimalisir sebab semuanya sudah bisa berjalan secara transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan adanya alat hasil bantuan Bank NTT ini maka PAD Kota Kupang dipastikan akan semakin baik. Sebab bisa saya contohkan, jika pelanggan belanja 100 ribu dengan pajak 10 ribu. Ketika dibayar 110 ribu ke kasih maka otomatis 10 ribu untuk pajak akan masuk ke server Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Artinya mesin kasir terpantau jelas, sehingga tidak ada lagi yang bisa main-main dengan pajak. Berapa orang yang makan, maka jumlah pajak yang sama juga akan masuk server kami,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, para konsumen dapat meminta bil pembayaran pada saat bertransaksi di rumah makan atau restoran yang sudah menggunakan aplikasi MPOS.
Sementara Kepala Bapenda, I Wayan Ari Wijana Putra yang diwawancara sebelumnya, melalui aplikasi MPOS dengan menggunakan perangkat Tapping Box, telah membantu dirinya untuk tidak lagi mencurigai petugas di lapangan. “Dengan adanya aplikasi ini (MPOS), saya tidak perlu lagi mencurigai petugas di lapangan dan para pengusaha, sebab pengawasannya sudah lebih mudah,” katanya.
Menurutnya, sebelum dipasang Tapping Box, pengusaha rumah makan di Kota Kupang sering tidak jujur dengan jumlah pengunjung serta jumlah jualannya yang laku setiap hari.
“Pernah ada salah satu tempat makan bakso yang dalam pengakuannya sehari hanya laku sebanyak 33 mangkuk. Ternyata setelah dipantau, diketahui bahwa baksonya sehari bisa laku hingga 330 sampai 340 mangkuk. Bayangkan, dia cuma setor sepuluh persen dari total pajak yang harus dia berikan ke daerah. Itu saja belum dihitung dengan gelas untuk minuman,” ungkap Ari.
Ari Wijana berharap, dengan diterapkannya aplikasi MPOS, tidak ada lagi manipulasi data pajak di objek-objek pajak yang bisa merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang. (Berkhmans)