Sabu Raijua – Kupangmertro.com,- 1 Januari 2026,- Para pemangku adat dan pelaksana ritual di daerah ini secara tegas menolak rencana pembangunan tambak garam di Uba Happu, yang dianggap sebagai tempat keramat dan jalur penting antara lokasi ritual.
Â
Doko Jara sebagai Rohi Lodo dari Ratu Mone Lammi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap prmbangunan tambak garam di uba happu. Sementara itu, Beki Lodo sebagai Maja menjelaskan bahwa Uba Happu adalah tempat tahunan untuk ritual melepas Kowa (perahu dari daun lontar) pada bulan upacara. “Uba Happu bukan hanya tempat ritual, tetapi juga jalan dari Lobo Rote ke tempat ritual lainnya,” ujar Doko Jara.
Â
Dimu Weo, yang menjabat sebagai Doheleo (Ratu Mone Pidu) menegaskan bahwa tempat keramat untuk ritual Mone Ama tidak boleh dirusak. “Jika dirusak, akan ada musibah pada ternak dan manusia, serta bencana badai. Saya tidak mengizinkan pembangunan tambak garam di tempat sakral jingitiu,” katanya.
Â
Ama Lobo Leo Kana dalam jabatan Bawa Unu Deo Mengarru menambahkan bahwa Uba Happu adalah tempat ritual turun-temurun dan pintu masuk keluar untuk upacara Raja Uba Dara. “Dahulu tidak pernah dibuat garam Kedula di sini karena dilarang, yang pernah menyebabkan Muhu Keballa Juli dan wabah lakati,” jelasnya.
Â
Sesepuh adat Pu Pannu ( Ma Tadu Lai ) menjelaskan bahwa Uba Happu adalah tempat ritual Happu Rakka (alat perang) sebelum perang dengan alam gaib di lautan. “Pembangunan akan membuka pintu perang makluk gaib dengan manusia. Baik pemerintah maupun masyarakat tidak boleh melakukan perusakan,” tegasnya. Seorang pemangku adat lainnya juga menolak, mengungkapkan kekhawatiran akan musibah berupa penyakit dan kematian jika pembangunan diteruskan.
Mone Ama Maukia Liru dari Ratu Mone Tallu, dengan nama Ama Lodo Baki Bela, menegaskan bahwa Uba Happu merupakan tempat yang sangat disakralkan yang merupakan tempat ritual Ratu Mone Lammi untuk kepentingan semua masyarakat adat. “Tempat tersebut turun-temurun sangat sakral bagi kami penghayat kepercayaan Jingitiu, sama halnya jika bagi umat agama lain itu adalah masjid atau gereja sebagai tempat ibadah. Apakah untuk alasan uang bisa gusur rumah gereja atau masjid lalu bangun tambak garam? Lalu mengapa tempat ritual kami digusur dengan alasan bangun tambak garam untuk uang? Apakah orang-orang yang gusur itu tidak punya agama? Atau memang dalam agama mereka diajarkan seperti itu? Jika ajaran agama mereka menyuruh mereka merusak tempat ritual agama lain hanya untuk menghasilkan uang, saya meragukan apakah benar Tuhan yang mereka sembah atau bukan, karena dalam ajaran kepercayaan Jingitiu yang kami anut melarang perbuatan tersebut.
Jack Lawa Rohi, yang biasa dipanggil Marohi sebagai Bangngu Udu Gopo Lembaga Masyarakat Hukum Adat Liae juga menerangkan bahwa lembaga adat, wilayah adat serta hukum adat telah diakui pemerintah melalui PERDA Sabu Raijua No.8 Tahun 2022. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa permasalahan bukan sekedar pada tanah ulayat, tetapi status Uba Happu sebagai tempat suci Kepercayaan Jingitiu, salah satu kepercayaan asli Nusantara. “Kepercayaan Jingitiu diakui secara resmi sebagai Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai Sila Pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat 2 UUD 1945, yang melindungi tempat ibadah karena hak beribadat mencakup lokasi yang diakui,” ujarnya.
Marohi juga merujuk pada Putusan MK No. 97/PUU‑XIV/2016 yang mengakui kepercayaan dalam administrasi kependudukan dan Putusan MK No. 146/PUU‑XXII/2024 yang memastikan ruang untuk menuliskan “Kepercayaan” pada dokumen identitas. Ia mengajukan pertanyaan kritis: “Apakah dengan alasan ekonomi negara dapat mengambil alih tempat suci agama kepercayaan? Ini jelas indikasi diskriminasi. Mengapa sesuatu yang dijamin Konstitusi malah dilecehkan?”
Selain itu, ia menanyakan apakah pembangunan telah memiliki analisis dampak lingkungan, sosialisasi AMDAL (jika ada), dan izin pemanfaatan pesisir pulau kecil.Â
“Bagi POLRES SABU RAIJUA, apakah dugaan tindak pidana ini dapat ditindak sesuai hukum secara profesional dan objektif? Kami memiliki keyakinan penuh pada polres dalam penegakan hukum,”ujar Jack.
*(Rinto)















