Kupangmetro — Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay meminta Pemerintah Kota Kupang agar tunduk dan taat pada aturan yang ada terkait Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI).Â
“Sebagai Pemerintah sudah sepatutnya tunduk dan taat pada setiap peraturan yang berlaku, apalagi sampai membentuk organisasi serupa yang nyata-nyata melanggar aturan”, tegas Mokrianus Lay menanggapi surat penegasan dari PMI Provinsi NTT kepada Pemerintah Kota Kupang terkait kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029.
Menurut anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura ini, sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI bahwa kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang sah adalah kepengurusan yang dilantik oleh pengurus satu tingkat diatas atau dalam hal ini adalah PMI Provinsi NTT.
“Dengan demikian maka kepengurusan PMI Kota Kupang dibawah Indra Wahyudi Erwin Gah merupakan kepengurusan yang sah sehingga tidak ada PMI bentukan lain di Kota Kupang”, tegas Mokrianus Lay.
Sementara itu terkait dengan perintah pengosongan aset milik Pemerintah Kota Kupang berupa gedung yang dipakai sebagai sekretariat atau Markas PMI Kota Kupang, menurut Lay seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, bila memang Pemerintah Kota Kupang mau kosongkan bangunan yang dipakai oleh PMI Kota Kupang saat ini maka sebaiknya semua aset milik Pemkot Kupang yang dipakai pihak lain juga harus dikosongkan.Â
“Bila mau tegas maka jangan hanya gedung yang dipakai PMI tetapi gedung atau bangunan lain yang dipakai pihak lain juga harus dikosongkan”, kata Lay.
Mokris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gabungan Partai Hanura-PSI-Perindo DPRD Kota Kupang ini juga menegaskan kepada Pemerintah agar jangan ada sentimen politik dalam persoalan PMI karena apa yang telah diatur dalam AD / ART PMI Pemerintah diminta untuk tetap menghargai.
“Urusan PMI bukan urusan politik. Urusan PMI adalah urusan kemanusiaan sehingga segala bentuk balas jasa atau balas budi politik jangan dicampuradukan dalam organisasi PMI”, tegasnya.
Sebelumnya Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi melalui Pelakasana Tugas Ketua Alfridus Bria Seran telah mengeluarkan surat dengan nomor 046/ORG/03.03.00/V/2025 perihal Penyampaian Masa Bakti Kepengurusan PMI Kota Kupang yang ditujukan kepada Wali Kota Kupang.
Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 yang bersifat penting, Pengurus PMI Provinsi NTT masa bakti 2021-2026 menekankan Tiga poin penting yakni pertama, sesuai ketentuan AD/ART PMI bahwa Kepengurusan yang diketuai Indra Wahyudi E. Gah, merupakan Kepengurusan PMI Kota Kupang yang sah; Kedua, Kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 disahkan melalui Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi NTT bernomor 01/SK/PMI PROV. NTT/03.03/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 dan pelantikan Kepengurusan PMI Kota Kupang oleh Ketua PMI Provinsi NTT tanggal 03 Maret 2024; dan Ketiga yakni Penegasan Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029 telah ditetapkan oleh Pengurus PMI Pusat melalui Surat bernomor 730/ORG/X/2024 pada tanggal 25 Oktober 2024.
Penulis Andi Sulabessy
Â















