Kupangmetro — Mariance Hetmina guru pada SMPN 18 Kota Kupang diberhentikan tanpa alasan yang jelas sejak 2023 oleh Kepala BKD Kota Kupang Ade Manafe.
Menurut Mariance Hetmina, dirinya diberhentikan tanpa alasan dan tanpa surat pemecatan sehingga gaji dan hak-hak lain seperti sertifikasi, tunjangan hari raya serta gaji 13 tidak diterima.
Merasa tidak terima dengan keputusan BKD Kota Kupang, Mariance Hetmina tetap berupaya memperjuangkan nasibnya hingga ke BKN Region X di Denpasar, Bali, namun Hetmina diarahkan kembali ke BKD Kota Kupang.
Menurut Hetmina sampai saat ini dari Kementerian Pendidikan Nasional masih menghubungi agar melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun dan Evaluasi Kinerja (Ekin) yang dilaporkan setiap bulan.
Namun akibat diberhentikan sepihak oleh BKD Kota Kupang, Hetmina tidak membuat laporan karena tidak ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempatnya bertugas.
Bahkan pemberhentiannya juga tidak diketahui pihak Dinas Pendidikan Kota Kupang sehingga sewaktu dirinya melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Kupang, pihak Dinas Pendidikan bahkan mengarahkannya kembali ke BKD Kota Kupang.
Merasa dirugikan Hetmina lalu mengadukan persoalannya ke Komisi IV DPRD Kota Kupang yang membidangi Pendidikan.
Namun lagi-lagi Hetmina harus menelan Pil Pahit. Komisi IV yang diharapkan dapat membantunya bahkan tidak berdaya dan bahkan mengarahkan ke Komisi I sebagai mitra kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang.

Menurut ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Neda Lalay, persoalan yang dihadapi Hetmina bukan menjadi persoalan yang ditangani Komisi IV dengan alasan bahwa Hetmina bukan seorang guru.
“Itu bukan rananya kita, kalau dia datang sebagai seorang guru dan permasalahan di sekolah, ya itu ada di Komisi IV”, ujar Neda Lalay disela-sela acara penanaman pohon yang berlokasi di taman Nostalgia, Jumad (28/3/2025).
Menurut politisi Partai Nasdem Kota Kupang ini, setelah mendengar penuturan Hetmina saat bertemu Komisi IV, maka persoalan yang dihadapi Hetmina sebenarnya berada dibawah Komisi I sebagai mitra kerja BKD Kota Kupang.
“Tetapi setelah kita telusuri masalah yang dihadapi yang bersangkutan sebenarnya ada di BKD. Dan BKD bukan rananya kita (Komisi IV), itu ada di Komisi I”, jelas Lalay.
Namun demikian sebagai anggota DPRD Kota Kupang yang adalah wakil rakyat, Neda Lalay berharap agar hak-haknya Mariance Hetmina diselesaikan.
“Saya berharap apa yang menjadi hak-hak yang bersangkutan bisa segera dikasih dengan membantu pembenahan administrasinya. Tolong dibantu dari BKD dan dari Dinas Pendidikan”, pinta Lalay.
Menurut Lalay seperti penjelasan Hetmina, bahwa selama ini yang bersangkutan menerima gaji dan hak-haknya sebagai seorang guru. Tetapi ketika saatnya dia harus pensiun, dia pensiun dengan pegawai.
“Memang ini agak rancu. Kita tidak bisa saling menyalahkan Dinas pendidikan dan BKD”, ujarnya.
(andi sulabessy)















