Kupangmetro – Dua anggota DPRD Provinsi NTT antar waktu periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah melalui rapat paripurna DPRD NTT yang berlangsung diruang sidang utama pada Senin 23 Desember 2024.
Kedua anggota DPRD NTT antar waktu yang dilantik dan diambil sumpah yakni Muhammad Ansor Ora yang menggantikan Jonas Salean dari Partai Golkar asal Daerah Pemilihan NTT 1 yang meliputi seluruh wilayah Kota Kupang serta Antonius Landi yang menggantikan Dominikus Rangga Kaka dari PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan NTT 3 yang meliputi wilayah Sumba.
Sidang dipimpin ketua DPRD NTT, Emelia Nomleni yang didampingi para wakil ketua masing-masing Fernando Soares, Petrus Roby Tulus dan Khristien Pati serta seluruh anggota DPRD, Penjabat Gubernur NTT Andriko Notosusanto, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih periode 2024-2029 (Melki Laka Lena-Joni Asadoma) serta Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni mengatakan, pengangkatan Antonius Landi dan Mohammad Ansor Ora secara resmi ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan Tahun 2024-2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4939 Tahun 2024 tanggal 09 Desember 2024 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4940 Tahun 2024 tanggal 09 Desember 2024.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi NTT dan jajaran Sekretariat Dewan, saya menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di rumah besar Aspirasi Rakyat NTT”, ungkap Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni.
Dikatakan Nomleni dengan dilantiknya anggota DPRD NTT pengganti antar waktu, dinamika dan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat lebih meningkat dan membawa semangat baru dalam memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan yang cerdas serta konstruktif dan positif dalam menghasilkan keputusan-keputusan politik untuk daerah dan masyarakat NTT.
“Pelantikan hari ini bukan hanya sebuah pengakuan atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, tetapi juga sebuah tanggung jawab besar untuk melanjutkan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat”, ungkap Nomleni.
Pada kesempatan itu, ketua DPRD NTT Emelia Nomleni juga menyampaikan penghargaan kepada Jonas Salean dan Dominikus Rangga Kaka atas upaya yang telah dilakukan semoga menjadi amal baik yang membawa manfaat bagi masyarakat luas dan dikenang sebagai warisan positif bagi generasi mendatang.
“Kami mendoakan agar senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta kesuksesan disetiap langkah kehidupan berikutnya. Sekali lagi, terima kasih atas pengabdian dan dedikasi luar biasa yang telah diberikan”, ungkap Nomleni.
Lebih lanjut ketua DPRD NTT menyebut, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama Kepala Daerah. Dengan demikian DPRD memiliki tanggungjawab konstitusional yang besar untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini sebuah relasi kemitraan yang saling mengisi, mendukung dan menguatkan antara DPRD dengan Kepala Daerah karena ini merupakan syarat mutlak bagi kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan di daerah”, sebut Nomleni.
Ditambahkan, peran DPRD melalui Tiga fungsi yakni; fungsi pembentukan peraturan daerah dimana DPRD membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah, fungsi anggaran dimana DPRD membahas dan menyetujui APBD bersama Kepala Daerah dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
“Ketiga fungsi tersebut harus terus kita wujudnyatakan secara maksimal dan berhasil guna bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur”, katanya.
(Andi Sulabessy)















