Kupangmetro — Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Maxs Sanam menyatakan pihaknya siap digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait kelalaian pihak Undana dalam mencetak ijasah.
Kesalahan dalam pencetakan ijasah terjadi pada nomor akreditasi institusi, yakni yang tercantum pada ijasah yang diterima tertera tahun 2018 bulan Maret, sehingga berbeda dengan nomor akreditasi terbaru yang dikeluarkan pada bulan Pebruari 2023.
Terhadap hal itu Rektor Undana Maxs Sanam tetap pada pendiriannya yakni tidak akan mencetak Ijasah baru bagi alumnus Undana yang diwisuda periode Juni dan September 2023.
“Kalau kalian mau gugat silahkan !”, tegas Sanam dihadapan alumnus periode Juni dan September 2023 saat tatap muka yang berlangsung di Aula Rektorat, Rabu (20/09/2023).
Dengan begitu katanya, apabila ada putusan Pengadilan TUN yang memerintahkan dirinya untuk mencetak atau menerbitkan ijasah baru pengganti ijasah yang dipersoalkan, maka pihaknya siap untuk mengganti.
“Saya pasti patuh dan taat pada putusan Pengadilan. Kalau Pengadilan memerintahkan saya untuk menerbitkan ijasah baru menggantikan ijasah yang alumnus persoalkan, maka saya siap”, ungkap Sanam.
Terhadap kesalahan pencetakan tersebut, Rektor Maxs Sanam mengaku bahwa itu merupakan kelalian dari pihak kampus sehingga dia berjanji akan menindak tegas Pegawai atau Staf yang mengurus ijasah.
Akibat dari kesalahan dalam penerbitan ijasah, ratusan alumni Undana yang baru diwisuda pada periode Juni dan September 2023 mendatangi gedung Rektorat Undana untuk meminta penjelasan Rektor.
Untuk diketahui, Wisudawan Undana periode Juni dan September 2023 sebanyak 3986 wisudawan yang saat ini bermasalah pada ijasah.(andi sulabessy)















