Kupangmetro — Sebanyak 18 orang warga Binaan Pemasyarakatan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Kabupaten se Nusa Tenggara Timur mendapat Remisi dari Pemerintah Indonesia bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023.
Penyerahan Surat Remisi diberikan kepada 18 orang warga binaan pemasyarakatan dilakukan oleh Wakil Gubernur NTT, Joseph Nai Soi secara simbolis kepada Empat orang perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Dewasa, Lembaga khusus Pembinaan Anak, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Kupang pada Kamis 17 Agustus 2023.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur NTT, Joseph Nai Soi mengatakan, peringatan hari kemerdekaan RI menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi warga binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Menkumham, Yasonna Laoly menyebutkan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku”, pesan Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wagub Nai Soi.
Menkumham juga meminta warga Binaan Pemasyarakatan agar tetap mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh karena program pembinaan merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
Menkumham juga mengharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan pemasyarakatan dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat.
Bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023, Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana, terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (bebas) sebanyak 2.606 orang warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Saya ucapkan Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang”, pesan Menkumham.
Sedangkan Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, Menkumham juga menghimbau agar menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat dengan menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang taat hukum. “Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup agar menjadi yang lebih baik”, pinta Laoly. (andi sulabessy)














