Sabu Raijua, – Kupangmetro.com,- 8 April 2026 – Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Tata Niaga Garam Curah tahun 2018 telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara yang menjerat tiga orang tersangka, yakni berindisial A.T, C .T, dan Y. A .A dinyatakan memenuhi syarat secara formil maupun materil setelah melalui proses penelitian oleh tim Jaksa Peneliti.
Hal tersebut disampaikan oleh S. Hendrik Tiip, S.H., selaku Penyidik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4/2026).
“Hari ini kami telah menerima pemberitahuan dari Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sabu bahwa berkas penyidikan 3 orang tersangka sudah lengkap atau statusnya P.21,” ujar Hendrik.
Dengan telah lengkapnya berkas tersebut, proses penyidikan kini memasuki babak baru. Penyidik menyatakan akan segera berkoordinasi kembali dengan Jaksa Peneliti untuk melaksanakan proses tahap II.
“Tahap selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka yang akan kami lakukan dalam waktu dekat,” tambahnya.
*(Rinto)














