Sabu Raijua –kupangmetro.com,-12 /10 /2025,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha berinisial AT di Jl. Kota Kaya 1, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.25 WITA. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– 1 unit Mobil Kijang Super dengan nomor polisi DH 1278 BE
– 1 unit Sepeda Motor Matic warna kuning dengan nomor polisi DH 4048 HS
– 1 buah buku agenda yang terkait dengan pencatatan keuangan
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Kejari Sabu Raijua bekerja sama dengan Komandan Koramil (Danramil) 1604-01 Kupang, Kapten Inf. Donatus Jelatu, yang turut mendampingi dengan menggunakan mobil taktis perang milik TNI-AD.
Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor PRINT-348/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 04 September 2025, serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Kpg tanggal 08 September 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor : PRINT- 368/N.3.26/Fd.2/09/2025, tanggal 12 September 2025.
“Penyidik sudah mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pemulihan keuangan negara, dan segera kami ajukan izin penyitaan ke Pengadilan Tipikor atas barang bukti yang telah diamankan,” ujar S. Hendrik Tiip melalui pesan WhatsApp pada Minggu (12/10/2025) pukul 11:09 WITA.
Kejari Sabu Raijua berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan tuntas demi memulihkan keuangan negara.
*(Rinto)