Oleh Sonny Pellokila
Kupangmetro — Legalitas seorang raja atau fetor ditandai dengan adanya “Acte van Bevestiging”. Acte atau Akta ini adalah sebuah surat tanda bukti yang mempunyai kekuatan hukum berupa konfirmasi tentang pengakuan dari pemerintah Hindia Belanda di Residen Timor bahwa seseorang adalah benar-benar raja atau fetor yang sah dari kerajaannya. “Acte van Bevestiging” baru dapat diperoleh ketika seorang raja atau fetor telah dikukuhkan melalui sebuah pelantikan di kantor keresidenan Timor en Onderhoorigheden di Koepang.
Sebelum dilakukan pengukuhan, seorang raja atau fetor diminta membuat sebuah pernyataan singkat (Korte Verklaring) yang telah disumpah olehnya. Inti dari isi pernyataan singkat (Korte Verklaring) tersebut adalah janji-janji untuk meningkatkan kesejahteraan rakytanya. Model dan Konsep Acte van Bevestiging dan Korte Verklaring baru diperkenalkan di Residen Timor pada tahun 1847 melalui surat Geheim Besluit 4 Augustus 1847 no. La.B3 (ANRI 2019: Berkas 189). Acte van Bevestiging dan Korte Verklaring mulai berlaku di residen Timor pada tahun 1850.
Berikut ini adalah susunan raja dan fetor Kupang berdasarkan Acte van Bevestiging :
Raja Lassi Kloman, 1851-1858
Lassi Kloman ditetapkan sebagai raja Kupang oleh pemerintah Hindia Belanda di residen Timor pada 03 Maret 1851 (Dutch East Indies 1851:96). Pada Juli 1857, raja Kupang bernama Lassie Kloman melaporkan bahwa karena usia tua dan sakit-sakitan, minta agar raja muda Kupang bernama Manas Kloman, mendapat tugas sebagi kareteker/penanggung jawab sementara (Lohanda 1998). Manas Kloman menjabat sebagai karateker raja Kupang 1857-1858. Lassi Kloman meninggal dunia pada bulan Januari 1858 karena usia tua (Lohanda 1998).
Raja Manas Dian, 1858-1869
Manas Dian ditetapkan sebagai raja Kupang oleh pemerintah Hindia Belanda di residen Timor pada 13 November 1858 (Dutch East Indies 1867:158). Manas Dian meninggal pada tahun 1688 (Lohanda 1998).
Raja Manas Kloman,1869-1888
Manas Kloman ditetapkan sebagai raja Kupang oleh pemerintah Hindia Belanda di residen Timor pada 14 April 1869 (Dutch East Indies 1870:203).
Fetor Sollet Nenno, 1877-1896
Sollet Nenno ditetapkan sebagai Fetor Kupang oleh pemerintah Hindia Belanda di residen Timor pada 4 September 1877 (Dutch East Indies 1884:213).
Leo Manas, 1888-1896
Leo Manas ditetapkan sebagai raja Kupang oleh pemerintah Hindia Belanda di residen Timor pada 22 November 1888 (Dutch East Indies 1892;173).
Raja Dean Manas, 1896-1918
Dean Manas ditetapkan sebagai raja Kupang oleh pemerintah Hindia Belanda di residen Timor pada 12 September 1896 (Dutch East Indies 1904:296). Terdapat juga kontrak-kontrak lain antara Dean Manas dengan pemerintah Hindia Belanda, antara lain :
(1) Kontrak antara Pemerintah Hindia Belanda dan Dean Manas, raja Kupang di Semau pada 18 Oktober 1898,mengenai eksplorasi dan operasi pertambangan di daerah Semau. (2) Akta Pernyataan raja Kupang, Deang Manas pada 20 Agustus 1901, tentang ada pungutan hak pajak pemerintah Hindia Belanda.
Fetor Balik Besi, 1896-1918
Balik Besi ditetapkan sebagai Fetor Kupang oleh pemerintah Hindia Belanda di residen Timor pada 12 September 1896 (Dutch East Indies 1907:299).
Setelah itu, kerajaan Kupang tergabung dalam lanskap (wilayah pemerintahan) Kupang atau Swapraja Kupang. Swapraja (Selfbestuur) Kupang terbentuk pada tanggal 14 Desember 1917 melalui Staatsblad no. 726 tahun 1917 tentang : Pembuatan lanskap baru dengan nama “Koepang” dan fasilitas terkait (Vorming van een nieuw landschap onder den naam “Koepang” en daarmede verband houdende voorzieningen). Lanskap atau Swapraja baru dengan nama “Koepang” yang dimaksud adalah gabungan lanskap bersatu, yaitu : Kupang (Semau), Taebenu, Amabi, Foenay, Sonbai Kecil dan Amabi Oefeto (K.V. 1918:35).
Karena lanskap ini berada pada level paling bawah dari struktur pemerintahan di tingkat residen Timor dan Wilayah taklukkannya (Timor en Onderhoorigheden). Pimpinan swapraja Kupang disebut dengan “Bestuurder” (Pejabat Pemerintah/Pelaksana Pemerintahan atau Kepala Pemerintahan). Walaupun syarat menjadi “Bestuurder”, tidak harus seorang raja atau fetor, namun rata-rata yang terpilih dan ditetapkan menjadi Bestuurder adalah seorang raja atau fetor.
Kenyataan di lapangan pasca swapraja Kupang terbentuk, masih ada susunan raja-raja Kupang berikutnya dari tahun 1918-1949 dari komunitas Helong di pulau Semau. Dalam struktur swapraja Kupang, bekas wilayah pemerintahan raja Kupang disebut dengan kefetoran Semau, dimana pemimpin dari kefetoran tersebut tidak lagi disebut dengan raja, melainkan fetor.
Catatan:
Pada era pemerintahan Hindia Belanda di Kupang, D.H. Tanof dari kerajaan Taebenu (1918), Nicolas Nisnoni (1919-1941) dari kerajaan Sonbai Kecil dan Alfonsus Nisnoni (1945-1949) dari kerajaan Sonbai Kecil ditetapkan sebagai Bestuurder Swapraja Kupang, tetapi bukan sebagai raja Kupang.
Penyebutan D.H. Tanof, Nicolaas Nisnoni, dan Alfonsus Nisnoni sebagai raja Kupang hanya datang atau muncul dari rakyat kecil atau rakyat jelata yang tidak mengerti atau memahami tentang struktur birokrasi pemerintahan pada era pemerintah Hindia Belanda. Inilah yang membedakan antara kerajaan Kupang dan swapraja Kupang, walaupun pusat kerajaan Kupang telah berpindah ke pulau Semau.
Sumber :
1851, Dutch East Indies. Almanak En Naamregister Voor Het Jaar.
1867, Dutch East Indies. Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie.
1870, Dutch East Indies. Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie.
1884, Dutch East Indies. Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie.
1892, Dutch East Indies. Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie.
1904, Dutch East Indies. Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie.
1907, Dutch East Indies. Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie.
1919, Koloniaal Verslag Van 1918. I. Nedelandsch Oost-Indie.
1933, Dutch East Indies. Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie
1998. M. Lohanda, Inventaris Arsip Timor.
1998, ANRI. Daftar Arsip Kontrak.
2019, ANRI. Berkas 198, Model Verklaring en Acte van Bevestiging van Radja’s behorende tot de Residentie Timor (dari Geheim Besluit 4 Augustus 1847 no. La.B3).