Sabu Raijua,- www.Kupangmetro.com -Jumat, 1 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Sabu Raijua bersama Polsek Sabu Timur, Kejaksaan, serta kuasa hukum pelaku yang di tunjuk langsung oleh kepolisian polres sabuRaijua.menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur. Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh penyidik Polres Sabu Raijua ini berhasil mengungkap secara rinci kronologi kejadian berdarah tersebut.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula saat korban diduga lebih dahulu menyerang pelaku dengan cara memukul. Pelaku sempat menghindar, namun kemudian memeluk korban hingga keduanya terjatuh ke tanah. Dalam posisi berada di atas tubuh korban, pelaku memukuli korban dengan brutal, menggunakan tangan kosong dan tenaga penuh secara berulang kali.
Menurut pengakuan pelaku dalam reka ulang tersebut, korban sempat berusaha mencabut sebilah pisau yang masih bersarung dari pinggangnya. Menyadari hal itu, pelaku langsung merampas pisau tersebut dan melemparkannya ke samping, lalu kembali melanjutkan pemukulan secara membabi buta.
Saat korban dalam kondisi terbaring tak berdaya, pelaku duduk di atas perut korban dan kembali menghantamkan pukulan. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melihat sebatang kayu di sekitar lokasi, mengambilnya, dan memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Istri korban yang saat itu mendekat sambil menyorotkan cahaya senter sempat menanyakan apa yang terjadi. Namun pelaku tidak memberikan jawaban. Setelah istri korban mundur dan sorotan senter tak lagi mengarah kepadanya, pelaku kembali memukul korban menggunakan kayu.
Istri korban yang mendengar suara benturan keras awalnya mengira itu suara buah kelapa jatuh. Namun ketika ia kembali ke lokasi bersama tiga orang cucunya, ia menemukan korban sudah tidak bernyawa. Ia kemudian meminta cucunya untuk memanggil saudaranya, Domi, yang segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sabu Timur.
Terkait selesainya proses rekonstruksi, pihak penyidik Polres Sabu Raijua menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah sebelumnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik akan menyerahkan berkas tahap satu untuk diteliti oleh kejaksaan.
“Berkas perkara akan kami limpahkan ke JPU, kemungkinan pada minggu depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H., kepada www.Kupangmetro.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. *( Rintho Djawa)*















