• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home News

Anton Landi : Rencana Gubernur NTT Berhentikan 9000 Tenaga PPPK Akan Menghancurkan Masa Depan 9000 Warga NTT Beserta Keluarga

Admin by Admin
2 Maret 2026
in News, Seputar NTT
0
Anton Landi : Rencana Gubernur NTT Berhentikan 9000 Tenaga PPPK Akan Menghancurkan Masa Depan 9000 Warga NTT Beserta Keluarga
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Rencana Gubernur NTT Melkiedes Emanuel Laka Lena yang akan memberhentikan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTT.

Kebijakan Pemerintah Privinsi NTT seperti yang disampaikan Gubernur Melki Laka Lena berkaitan dengan tekanan fiskal daerah dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, dalam pernyataan pers di Kupang, Senin (2/3/2026), menyampaikan keberatan atas rencana Gubernur NTT yang dinilai akan menghancurkan masa depan 9000 warga NTT beserta keluarga.

“PDI Perjuangan NTT menyatakan keberatan terhadap pilihan Gubernur Laka Lena yang mau merumahkan atau memutus kontrak PPPK sebagai jalan pintas untuk memenuhi ambang batas belanja pegawai,” kata Antonius.

Menurut Anton Landi yang juga menjabat wakil ketua DPD PDI Perjuangan NTT,  rencana pemutusan kontrak kerja sebanyak 9000 dari 12.000 tenaga PPPK oleh Gubernur Melki Laka Lena diklaim telah sesuai dengan amanat UU HKPD. 

“Jumlah tenaga PPPK yang akan diberhentikan bukan sekadar angka dalam postur APBD; mereka adalah tulang punggung pelayanan publik di NTT, mulai dari guru di pelosok hingga tenaga kesehatan dan administrasi,” tegas Antonius.

Ia menegaskan, penerapan Pasal 146 UU HKPD tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah. Menurutnya, NTT masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sehingga pengurangan pegawai berpotensi menurunkan kualitas layanan publik.

“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9.000 PPPK sebagai tumbal kebijakan,” ujarnya.

 

Dampak terhadap Pelayanan Publik

Fraksi PDI Perjuangan menilai, apabila rencana tersebut direalisasikan, NTT berpotensi mengalami krisis pelayanan publik. Mereka menyebut keberadaan PPPK selama ini mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan jabatan administrasi di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.

Selain itu, partai tersebut meminta Pemerintah Provinsi melakukan audit beban kerja secara objektif sebelum mengambil keputusan pemutusan kontrak. Efisiensi, menurut mereka, seharusnya dilakukan pada pos anggaran non-prioritas terlebih dahulu.

“Jangan ada pemutusan hubungan kerja selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang bisa diefisiensi,” tegas Antonius.

 

Desak Transparansi dan Lobi ke Pusat

PDI Perjuangan juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk membuka secara transparan kondisi fiskal daerah serta skema penyelesaian tenaga PPPK. Mereka meminta pemerintah lebih aktif melobi Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB agar tersedia diskresi atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked untuk pembiayaan gaji PPPK.

“Kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka skema penyelesaian tenaga PPPK tanpa harus menambah angka pengangguran baru di NTT,” katanya.

Sebagai anggota Komisi I DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius menyatakan pihaknya akan mengawal hak-hak PPPK dan memastikan kebijakan penyesuaian fiskal tidak mengabaikan aspek keadilan sosial.

“Manusia bukan angka. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun harus dihargai dengan kepastian status dan kesejahteraan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi NTT belum menyampaikan keterangan resmi lanjutan terkait skema teknis maupun tahapan kebijakan yang dimaksud.

 

 

(Andi Ilham Sulabessy)

Previous Post

Kapolsek Sabu Timur Jadi Irup, Bangun Karakter Siswa Kujiratu

Next Post

9000 PPPK Terancam Diberhentikan, Nelson Matara Minta Gubernur Cari Format Baru

Admin

Admin

Next Post
9000 PPPK Terancam Diberhentikan, Nelson Matara Minta Gubernur Cari Format Baru

9000 PPPK Terancam Diberhentikan, Nelson Matara Minta Gubernur Cari Format Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

10 April 2026
Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka   

Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka  

10 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.