Kupangmetro — Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Kornelius Kodi Mete disaat jelang akhir masa jabatannya pada 8 September 2024 membuat keputusan yang kontroversi.
Pasalnya sejumlah 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 dilingkup Pemerintahan Daerah SBD dimutasi termasuk pejabat pada Dinas teknis yang sedang mengelolah anggaran Belasan Miliar pada Tahun Anggaran berjalan.
Mutasi yang dilakukan Bupati SBD pada 22 Agustus 2024 lalu diduga penuh dengan kepentingan politik, apalagi menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Menurut sumber terpacaya dilingkup Pemda SBD, mutasi yang dilakukan Bupati Kodi Mete diduga ada kaitannya dengan pencalonan Dominikus Rangga Kaka yang merupakan anak kandungnya yang juga maju sebagai calon Wakil Bupati SBD periode 2024- 2029 sehingga Bupati menempatkan pejabat baru yang nota bene adalah orang dekatnya.
Padahal menurut sumber tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam SE tersebut Mendagri mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan tersebut sesuai juga dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (Bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
“Aturan itu resmi menjadi acuan bagi kepala daerah untuk tidak bisa melakukan mutasi ASN mulai tahun 2024, termasuk bupati SBD,” jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.
Mutasi yang dilakukan Bupati SBD dalam sisa masa jabatannya yang tinggal beberapa hari diduga dilakukan tanpa melibatkan Baperjakat atau tanpa melihat kompetensi dan kinerja sehingga bupati dengan sewenang-wenang tanpa mempedulikan aturan mencopot pejabat yang dianggap tidak mendukung pencalonan anaknya yang maju dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang sebagai Wakil Bupati.
Akibat dari mutasi tersebut, ASN di Pemda SBD mengalami ketidakstabilan dalam pelayanan publik karena banyak ASN yang merasa kecewa karena mutasi yang dinilai penuh dengan syarat kepentingan politik demi mengamankan anaknya yang maju sebagai wakil bupati.
Kekecewaan yang dirasakan ASN di Lingkup Pemda SBD juga memicu sejumlah pejabat untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka, padahal saat ini dibeberapa Dinas teknis sedang mengelolah anggaran pembangunan fisik yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Miliaran Rupiah.
Penulis Andi Ilham Sulabessy















