• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Apa Dibalik Mutasi Pemkab SBD Jelang Pilkada ?

Admin by Admin
27 Agustus 2024
in Daerah, News, Seputar NTT
0
Ada Apa Dibalik Mutasi Pemkab SBD Jelang Pilkada ?
0
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Kornelius Kodi Mete disaat jelang akhir masa jabatannya pada 8 September 2024 membuat keputusan yang kontroversi.

Pasalnya sejumlah 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 dilingkup Pemerintahan Daerah SBD dimutasi termasuk pejabat pada Dinas teknis yang sedang mengelolah anggaran Belasan Miliar pada Tahun Anggaran berjalan.

Mutasi yang dilakukan Bupati SBD pada 22 Agustus 2024 lalu diduga penuh dengan kepentingan politik, apalagi menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Menurut sumber terpacaya dilingkup Pemda SBD, mutasi yang dilakukan Bupati Kodi Mete diduga ada kaitannya dengan pencalonan Dominikus Rangga Kaka yang merupakan anak kandungnya yang juga maju sebagai calon Wakil Bupati SBD periode 2024- 2029 sehingga Bupati menempatkan pejabat baru yang nota bene adalah orang dekatnya.

Padahal menurut sumber tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam SE tersebut Mendagri mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan tersebut sesuai juga dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (Bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

“Aturan itu resmi menjadi acuan bagi kepala daerah untuk tidak bisa melakukan mutasi ASN mulai tahun 2024, termasuk bupati SBD,” jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.

Mutasi yang dilakukan Bupati SBD dalam sisa masa jabatannya yang tinggal beberapa hari diduga dilakukan tanpa melibatkan Baperjakat atau tanpa melihat kompetensi dan kinerja sehingga bupati dengan sewenang-wenang tanpa mempedulikan aturan mencopot pejabat yang dianggap tidak mendukung pencalonan anaknya yang maju dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang sebagai Wakil Bupati.

Akibat dari mutasi tersebut, ASN di Pemda SBD mengalami ketidakstabilan dalam pelayanan publik karena banyak ASN yang merasa kecewa karena mutasi yang dinilai penuh dengan syarat kepentingan politik demi mengamankan anaknya yang maju sebagai wakil bupati.

Kekecewaan yang dirasakan ASN di Lingkup Pemda SBD juga memicu sejumlah pejabat untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka, padahal saat ini dibeberapa Dinas teknis sedang mengelolah anggaran pembangunan fisik yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Miliaran Rupiah.

Penulis Andi Ilham Sulabessy

Previous Post

Adik Bos Sriwijaya Air Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Timah

Next Post

Pilkada Kota Kupang : “Buat Apa Piliih Yang Tua Kalau Ada Anak Muda Yang Bisa Pimpin Kota Kupang”

Admin

Admin

Next Post
Pilkada Kota Kupang : “Buat Apa Piliih Yang Tua Kalau Ada Anak Muda Yang Bisa Pimpin Kota Kupang”

Pilkada Kota Kupang : "Buat Apa Piliih Yang Tua Kalau Ada Anak Muda Yang Bisa Pimpin Kota Kupang"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

9 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta   

Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta  

8 Mei 2026
Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

7 Mei 2026
Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M

Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M

7 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

9 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta   

Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta  

8 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.