• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM 0 Persen Mobil

Dengan PPnBM O Persen, Dipastikan Akan Ada Banyak Mobil Mewah Yang Turun Harga Hingga Puluhan Juta Rupiah

Admin by Admin
4 Maret 2021
in Ekbis
0
Seluruh Pegawai DJPb NTT Tunjuk Teladan Dengan Lapor SPT Tahunan

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi mengetok aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru di Jakarta (Kamis, 25/2). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

PMK yang disahkan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021. Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021. Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen.

Aturan yang ditetapkan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, PMK tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim dalam kesempatannya menjelaskan maksud dari insentif PPnBM 0 persen tersebut. “Aturan ini memang dibuat untuk mendorong daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk kendaraan industri bermotor didorong agar tetap lanjut,” ujar Luqman.

Skema insentif yang diberikan adalah PPnBM yang terutang ditanggung pemerintah (DTP). Pasal 5 PMK tersebut menyebutkan insentif diberikan adalah dengan diskon dalam tiga tahap selama sepuluh bulan ke depan. Pembagian tahap tersebut yakni 100% untuk masa Maret 2021 hingga Mei 2021, 50% untuk masa Juni 2021 hingga Agustus 2021 dan 25% untuk masa September 2021 hingga Desember 2021.

Tak luput dari kewajiban, Pasal 6 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan dan

melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sesuai aturan tersebut juga wajib menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu PKP juga wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPnBM ditanggung pemerintah bersama Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pajak tidak ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut lagi, teknis pelaksanaan PMK tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Luqman juga menjelaskan kriteria kendaraan bermotor yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah. “Dalam Kemenperin, kendaraan motornya harus memenuhi 70% pembelian lokal dan berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4×2,” imbuh Luqman.

Insentif diberikan untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal tersebut meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

PPnBM yang ditanggung pemerintah tersebut adalah untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.

Ada banyak varian mobil yang harganya bisa turun hingga puluhan juta. Dari Toyota yakni Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize. Daihatsu yakni Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky. Untuk Mitsubishi yakni Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina. Honda model Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V. Suzuki untuk tipe New Ertiga dan XL-7 serta Wuling untuk tipe Confero.

Dengan adanya insentif, diharapkan terjadi peningkatan penjualan mobil yang dapat mendorong agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor turut memacu peningkatan produksinya, yang pada tahun lalu terpukul pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19.

Moch. Luqman Hakim menyampaikan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan insentif ini. “Silakan masyarakat gunakan insentif yang diberikan, gunakan dengan bijak dan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Pajak memiliki andil yang cukup besar dalam keberlangsungan ekonomi. Dengan adanya pajak, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sektor-sektor utama penggerak ekonomi dapat didorong. Pajak Kuat Indonesia Maju. (Humas KPP Pratama Kupang/Berkhmans)

Post Views: 216
Tags: Kota KupangKPP Pratama KupangNTTNusa Tenggara TimurPajak
Previous Post

Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

Next Post

Seluruh Pegawai DJPb NTT Tunjuk Teladan Dengan Lapor SPT Tahunan

Admin

Admin

Next Post
Seluruh Pegawai DJPb NTT Tunjuk Teladan Dengan Lapor SPT Tahunan

Seluruh Pegawai DJPb NTT Tunjuk Teladan Dengan Lapor SPT Tahunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.1k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Terkait Pengusiran Siswa Peserta UAS, Kepala SMPN 8 Kota Kupang : “Itu Adalah Bentuk Penegakan Disiplin”

8 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Terkait Pengusiran Siswa Peserta UAS, Kepala SMPN 8 Kota Kupang : “Itu Adalah Bentuk Penegakan Disiplin”

8 Mei 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Event Budaya Yang Digelar Masyarakat Pasti Didukung Pemerintah

Event Budaya Yang Digelar Masyarakat Pasti Didukung Pemerintah

5 Mei 2025
Jemaat GMIT Jonathan Nubatonis TTS Utus 2 Pendeta Lakukan Tour Rohani Ke Tanah Suci

Jemaat GMIT Jonathan Nubatonis TTS Utus 2 Pendeta Lakukan Tour Rohani Ke Tanah Suci

4 Mei 2025

Recent News

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Terkait Pengusiran Siswa Peserta UAS, Kepala SMPN 8 Kota Kupang : “Itu Adalah Bentuk Penegakan Disiplin”

8 Mei 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Event Budaya Yang Digelar Masyarakat Pasti Didukung Pemerintah

Event Budaya Yang Digelar Masyarakat Pasti Didukung Pemerintah

5 Mei 2025
Jemaat GMIT Jonathan Nubatonis TTS Utus 2 Pendeta Lakukan Tour Rohani Ke Tanah Suci

Jemaat GMIT Jonathan Nubatonis TTS Utus 2 Pendeta Lakukan Tour Rohani Ke Tanah Suci

4 Mei 2025
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Terkait Pengusiran Siswa Peserta UAS, Kepala SMPN 8 Kota Kupang : “Itu Adalah Bentuk Penegakan Disiplin”

8 Mei 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.