Kupang, kupangmetro.com- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi mengetok aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru di Jakarta (Kamis, 25/2). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
PMK yang disahkan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021. Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021. Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen.
Aturan yang ditetapkan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, PMK tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim dalam kesempatannya menjelaskan maksud dari insentif PPnBM 0 persen tersebut. “Aturan ini memang dibuat untuk mendorong daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk kendaraan industri bermotor didorong agar tetap lanjut,” ujar Luqman.
Skema insentif yang diberikan adalah PPnBM yang terutang ditanggung pemerintah (DTP). Pasal 5 PMK tersebut menyebutkan insentif diberikan adalah dengan diskon dalam tiga tahap selama sepuluh bulan ke depan. Pembagian tahap tersebut yakni 100% untuk masa Maret 2021 hingga Mei 2021, 50% untuk masa Juni 2021 hingga Agustus 2021 dan 25% untuk masa September 2021 hingga Desember 2021.
Tak luput dari kewajiban, Pasal 6 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan dan
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sesuai aturan tersebut juga wajib menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu PKP juga wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPnBM ditanggung pemerintah bersama Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pajak tidak ditanggung pemerintah.
Lebih lanjut lagi, teknis pelaksanaan PMK tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Luqman juga menjelaskan kriteria kendaraan bermotor yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah. “Dalam Kemenperin, kendaraan motornya harus memenuhi 70% pembelian lokal dan berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4×2,” imbuh Luqman.
Insentif diberikan untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal tersebut meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
PPnBM yang ditanggung pemerintah tersebut adalah untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Ada banyak varian mobil yang harganya bisa turun hingga puluhan juta. Dari Toyota yakni Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize. Daihatsu yakni Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky. Untuk Mitsubishi yakni Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina. Honda model Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V. Suzuki untuk tipe New Ertiga dan XL-7 serta Wuling untuk tipe Confero.
Dengan adanya insentif, diharapkan terjadi peningkatan penjualan mobil yang dapat mendorong agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor turut memacu peningkatan produksinya, yang pada tahun lalu terpukul pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19.
Moch. Luqman Hakim menyampaikan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan insentif ini. “Silakan masyarakat gunakan insentif yang diberikan, gunakan dengan bijak dan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Pajak memiliki andil yang cukup besar dalam keberlangsungan ekonomi. Dengan adanya pajak, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sektor-sektor utama penggerak ekonomi dapat didorong. Pajak Kuat Indonesia Maju. (Humas KPP Pratama Kupang/Berkhmans)