Sabu Raijua – Kupangmetro.com,–03/8/2025– Dicson Omega M. Kale Dipa, atau yang akrab disapa Edy Kale Dipa, warga Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, membantah tuduhan pengancaman yang dilayangkan oleh Kornelis Nara Mamo. Ia menilai laporan tersebut tidak sesuai fakta dan menyebut dirinya telah difitnah.
Menurut Edy, persoalan bermula dari mediasi di Polsek Hawu Mehara pada 10 September 2024 terkait kasus pengeroyokan. Dalam proses tersebut, ia menemukan ketidaksesuaian antara keterangan awal pelapor dengan isi Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dari SPKT. “Ada perbedaan mencolok yang membingungkan. Pengakuan awal berbeda dengan yang tercantum dalam laporan polisi,” ungkap Edy.
Edy juga menyampaikan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh penyidik karena dianggap menyebarkan kasus ke media sosial. Meski demikian, ia tetap bersedia hadir dan memberikan keterangan. Ia bahkan mengungkap adanya pengakuan dari saksi bernama Lukas Hakko alias Arya, yang menyatakan bahwa Kornelis mengetahui dengan jelas kejadian pengeroyokan yang dilaporkan.
Anehnya, lanjut Edy, justru dirinya yang kemudian dilaporkan balik atas dugaan pengancaman. “Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Bahkan dua orang saksi yang diajukan menyatakan hal yang sama — bahwa saya tidak melakukan pengancaman,” tegasnya.
Edy mengaku sangat dirugikan, baik secara hukum maupun sosial, akibat laporan tersebut. Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan objektif. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai fitnah dijadikan alat untuk membungkam kebenaran,” tutupnya.*( Rinto)















