Kupangmetro — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ondi Christian Siagian mengatakan, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melibatkan kaum muda dalam rangka mengatasi krisis iklim, krisis energi dan krisis pangan. “Kami mengajak kaum muda untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan lingkungan karena Tiga krisis besar ini yang melanda dunia dan juga Indonesia,” kata Siagian pada acara peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2024, Jumat (7/6/2024) di Kupang.
.
Pada rangkaian hari Lingkungan Hidup tingkat provinsi Nusa Tegara Timur, DLHK NTT melibatkan kaum muda di beberapa wilayah Nusa Tegara Timur yang dikoordinir oleh Plan Internasional Kupang yang membina anak muda dibeberapa wilayah di NTTuntuk ikut terlibat aktif karena kaum muda dinilai punya aksi nyata terkait dengan pengelolaan sampah, kemudian penanaman pohon dan kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan kaum muda di Nusa Tegara Timur.
Menurut Siagian, dari kesaksian anak -anak muda yang terhibat dalam pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga sudah mulai terjadi partisipasi aktif
“Seperti di kota Kupang ini sudah banyak bank-bank sampah yang dikelola oleh anak muda dan ini juga menjadi perhatian pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mendukung aksi -aksi nyata yang dilakukan oleh kaum muda terkait dengan pengelolaan sampah yang sudah dilakukan oleh kaum muda,” ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan pengelolaan sampah medis yang semakin banyak seiring dengan bertambahnya rumah sakit di Kota Kupang, pemerintah Provinsi NTT pada beberapa waktu lalu telah membeli satu unit incenerator (mesin/alat pembakaran sampah medis dengan teknologi yang melibatkan pembakaran bahan organik, red) yang ditempatkan di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selain di Kota Kupang, DLHK NTT juga telah menempatkan Satu unit di Flores dan Satu unit Sumba Tengah. Namun saat ini Ketiga mesin incenerator tersebut belum digunakan karena pihak DLHK NTT sedang merampungkan perizinannya.
“Kalau inseneratornya sudah berfungsi dengan baik, cuma sesuai dengan ketentuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggunaan insenerator harus ada izin walau sudah bisa beroperasi,” jelasnya. (Andi Sulabessy)















